RADAR SURABAYA - Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, Satlantas Polrestabes Surabaya menutup sementara pelayananan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini berlaku untuk pelayanan di Satpas Colombo, Simling (Sim Keliling), Sim Cak Babhin dan Sim Corner (Siola, Praxis, TP, BG Junction, Golden City, Kaza) di Surabaya tutup selama dua hari.
"Pelayananan pembuatan dan perpanjangan SIM diliburkan pada tanggal 29-30 Mei 2025. Buka kembali pada tanggal 31 Mei 2025," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto, Rabu (28/5).
Dia menambahkan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29-30 Mei 2025 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Mei-3 Juni 2025.
"Apabila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru," terangnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto