Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

SIM Habis 29-30 Mei? Ini Ketentuan Perpanjangan dari Satlantas Polrestabes Surabaya

M. Mahrus • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:48 WIB
LIBUR : Satlantas Polrestabes Surabaya menutup sementara pelayanan SIM pada libur dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. (IST/RADAR SURABAYA)
LIBUR : Satlantas Polrestabes Surabaya menutup sementara pelayanan SIM pada libur dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, Satlantas Polrestabes Surabaya menutup sementara pelayananan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini berlaku untuk pelayanan di Satpas Colombo, Simling (Sim Keliling), Sim Cak Babhin dan Sim Corner (Siola, Praxis, TP, BG Junction, Golden City, Kaza) di Surabaya tutup selama dua hari.

"Pelayananan pembuatan dan perpanjangan SIM diliburkan pada tanggal 29-30 Mei 2025. Buka kembali pada tanggal 31 Mei 2025," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto, Rabu (28/5).

Dia menambahkan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29-30 Mei 2025 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Mei-3 Juni 2025. 

"Apabila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru," terangnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Libur Nasional #sim #satlantas polrestabes surabaya #jadwal #syarat #surabaya hari ini #lokasi SIM Keliling hari ini #Pengurusan #cuti bersama #satpas colombo #berita surabaya hari ini #Surat Izin Mengemudi (SIM) #Baru #buka #Satpas #SIM Keliling Surabaya #sim corner surabaya #perpanjangan