Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Miliki Izin, Kapan Penertiban Pasar Mangga Dua Surabaya Dilakukan?

Dimas Mahendra • Rabu, 28 Mei 2025 | 21:40 WIB

 

Pasar Mangga Dua di Kawasan Wonokromo, Surabaya berdiri di lahan sitaan dan tak miliki izin sebagai pasar.
Pasar Mangga Dua di Kawasan Wonokromo, Surabaya berdiri di lahan sitaan dan tak miliki izin sebagai pasar.

RADAR SURABAYA - Wacana penertiban pasar Mangga Dua di Surabaya hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Pasar tersebut rencananya akan ditutup lantaran diduga tidak memiliki izin sebagai pasar.

Selain itu, operasional pasar ini juga diduga tidak memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch. Machmud mengatakan, usai hearing mencuatnya permasalahan pasar tersebut, hingga sekarang pihaknya masih belum mendapatkan update terbaru mengenai kapan tindak lanjut tersebut akan dilakukan.

Lahan tempat berdirinya pasar itu diketahui berada di bawah tanggung jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V. Lahan itu, merupakan lahan sitaan.

"Hingga saat ini, kami di DPRD masih menunggu tindak lanjut dari KPKNL berkaitan dengan tindak lanjutnya," kata Machmud dikonfirmasi, Rabu (28/5).

Pihak Komisi B sendiri menurut Machmud sebelumnya juga sudah mendatangi kantor KPKNL yang ada di Kota Surabaya berkaitan dengan fenomena tersebut. Dari situ lahan tersebut diketahui rupanya sudah beberapa kali dilelangkan.

Sayangnya, sejumlah investor yang semula tertarik, malah memilih mundur.

"Saya dengar (informasi terakhir itu), KPKNL akan mengeluarkan surat (permintaan bantuan penertiban atau bantib)," ujar legislator dari Fraksi Demokrat itu.

Sebagai informasi, polemik soal pasar mangga dua ini tidak berizin sebelumnya terungkap dalam hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sejumlah pihak hadir termasuk dinas-dinas dari pemerintah kota yang berwenang.

Pada saat itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengungkapkan kalau lahan yang menjadi lokasi pasar itu merupakan tanah sitaan.

Hingga saat ini, belum ada pengurusan izin juga terkait penggunaan operasional dari pasar itu.

"Itu kan tanahnya BLBI ya, waktu itu ada kebakaran. Tapi sampai sekarang mereka tidak mengurus izin, dan kelengkapan lain. Jadi itu bukan pasar," kata Fikser. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pasar mangga dua #surabaya #pasar tradisional #blbi #Satpol PP Surabaya #wonokromo #tanah sitaan #dprd surabaya