Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ojol Terjerat Kasus TPPU Rp 119,9 Miliar, Divonis Dua Tahun Penjara di PN Surabaya

Suryanto • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:07 WIB
SIDANG: Terdakwa Ahmad Sopian pengendara ojol yang tersangkut kasus TPPU usai tergiur tawaran beli rekening di FB. Ia divonis dua tahun penjara di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SIDANG: Terdakwa Ahmad Sopian pengendara ojol yang tersangkut kasus TPPU usai tergiur tawaran beli rekening di FB. Ia divonis dua tahun penjara di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Saifudin Zuhri menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Sopian, seorang driver ojek online (ojol) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119,9 miliar yang merugikan salah satu bank milik pemerintah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, pengadilan mempertimbangkan adanya penyesalan dari terdakwa dan fakta bahwa terdakwa hanya menjual rekening tanpa mengetahui akan digunakan untuk kejahatan,” ujarnya dalam persidangan, Jumat (23/5).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara ini dipastikan berkekuatan hukum tetap.

Penasehat hukum terdakwa, Endang Suprawati menyampaikan apresiasi atas pertimbangan hakim karena menurutnya kliennya ini adalah korban dari orang tidak bertanggung jawab. “Kami menghormati putusan ini karena telah mempertimbangkan secara objektif kondisi dan niat terdakwa,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa melakukan aksinya pada Sabtu, 22 Juni 2024, antara pukul 12.22 hingga 15.38. Aksi tersebut berupa transaksi mencurigakan. Dari penyelidikan, ditemukan 483 transaksi senilai total 119,9 miliar rupiah dari dua rekening atas nama Titis Ajizah Oktaviana dan Ratna Sofwa Azizah.

Terdakwa, Ahmad Sopian, membuat rekening fiktif bank swasta atas namanya sendiri setelah melihat tawaran jual beli rekening di Facebook (FB). Ia menyerahkan data pribadi dan akses rekening kepada seseorang bernama Reza yang saat ini masih buron dengan imbalan 250 ribu rupiah. 

Rekening tersebut kemudian digunakan Reza untuk menerima dana hasil kejahatan sebanyak sembilan kali, dengan total 2,24 miliar rupiah. Dana itu ditransfer ke berbagai rekening dan dibelanjakan untuk aset kripto di Binance atas nama Ahmad Sopian.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #Kriminal Hari Ini #rekening #ojol #Miliar #surabaya hari ini #ojek online (ojol) #di surabaya #bank #sidang #jual #kasus tppu #FB #facebook #berita kriminal surabaya #pengendara ojol surabaya ditangkap