Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Motor Korban Dibuang, Ini Motif Pelaku Pembacokan di Kedinding Lor Surabaya

Suryanto • Jumat, 23 Mei 2025 | 00:41 WIB
DIAMANKAN : Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menunjukkan barang bukti dan tersangka pembacokan yang berhasil diamankan.(IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN : Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menunjukkan barang bukti dan tersangka pembacokan yang berhasil diamankan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil menangkap pelaku aksi pembacokan terhadap S,24, di Kedinding Lor, Surabaya. Tersangka BS, 26 diamankan di Sampang, Madura beserta barang bukti sajam. 

Kasat reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa tersebut diawali adanya cekcok antar tersangka dan korban.

"Jadi Korban membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan full tank di toko tersangka namun tidak mau membayar, dan malah memukul tersangka," ujar AKP M Prasetyo. 

Baca Juga: Ini Dugaan Asal Tas Kresek Berisi Mayat Bayi di TPA Alas Malang Sambikerep Surabaya 

Ia menambahkan, saat akan melarikan diri korban dihadang oleh tersangka dan kunci motornya dicabut. Lantas korban berlari, sementara tersangka masuk ke dalam toko untuk mengambil sajam. "Sajam celurit tersebut lantas dibawa dan diselipkan di pinggang sebelah kiri oleh tersangka," imbuhnya.

Tersangka lantas mengejar korban menggunakan motor milik korban, namun kehilangan jejak. Pada saat hendak kembali ke toko, tersangka kembali berpapasan dengan korban yang sempat bersembunyi di rumah warga. Tersangka kemudian mengejar korban hingga ke arah belakang masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor, Surabaya. 

Karena jalan buntu, korban pun tak dapat berkutik, akhirnya terjadilah peristiwa pembacokan oleh tersangka kepada korban. Setelah melancarkan aksinya, tersangka lantas melarikan diri ke Sampang, Madura setelah sebelumnya membuang motor korban di tanah kosong di kawasan Sukolilo, Surabaya. 

Sementara itu saat pemeriksaan ditemukan sejumlah luka bacok pada tubuh korban. Atas perbuatannya tersangka dijerar pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(sur/gun)

 

 

Editor : Guntur Irianto
#korban #surabaya hari ini #kedinding lor #pembacokan #sampang #tak mau bayar #madura #kriminal surabaya #dibacok #motor #isi bbm #penganiayaan #berita surabaya hari ini #jalan buntu #masjid #polres pelabuhan tanjung perak #dibuang #Pembunuhan #kronologi #berita kriminal surabaya #motif pelaku