RADAR SURABAYA - Dua komplotan jambret Hanphone (HP) milik bocah kecil di Jalan Panduk, Surabaya, ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo. Tersangka M Yunus, warga Sidosermo dan Purwanto, warga Panjang Jiwo Surabaya. Mereka mengaku sudah beraksi di lima lokasi berbeda dengan sasaran bocah.
Plh Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan orang tua bocah korban perampasan HP di Jalan Panduk, Tenggilis Mejoyo Minggu (6/4).
HP korban dirampas oleh kedua pelaku saat dipakai bermain game di pinggir jalan. Aksi keduanya saat itu juga terekam CCTV di salah satu rumah warga. Pihak orang tua korban usai kejadian melaporkan kasus penjambretan ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan petunjuk rekaman CCTV. "Tersangka MY ditangkap di Jalan Gadung. Kemudian setelah dikembangkan tersangka PW kita amankan juga," ujarnya, Kamis (22/5).
Akhyar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya. Di antaranya di Jalan Panduk, Jalan Semolowaru depan Brimob Nginden, Jalan Semampir, Jalan Ngagel, dan Tenggilis Mejoyo.
"Sasaranya HP milik bocah yang dibuat main di depan rumah atau pinggir gang," sebutnya.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Mereka beraksi berbagi peran. Satu orang menjadi joki motor sarana dan satu orang sebagai eksekutor. Dalam mencari korban tersangka keliling ke jalan atau gang permukiman. Setelah mendapat sasaran lalu beraksi. Usai mendapatkan HP rampasan keduanya lalu menjual HP kepada penadah dengan harga Rp 500 ribu.
"Kami amankan barang bukti motor sarana yang dipakai tersangka, dosbook HP dan HP," terangnya.
Sementara tersangka M Yunus mengaku sengaja mencari sasaran korban bocah kecil yang bermain HP di gang permukiman karena dianggap gampang dan tidak melakukan perlawanan. "Uang hasil saya pakai kebutuhan sehari-hari dan beli miras," ucapnya sambil menunduk. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto