RADAR SURABAYA - Go Andre Surya terdakwa kasus pembunuhan meminta maaf kepada keluarga korban Lindawati saat sidang lanjutan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Go Andre didakwa dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di sebuah rumah di kawasan Jalan Ngaglik Gang II, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari permasalahan pribadi antara terdakwa dengan korban, Lindawati, yang merupakan pasangan terdakwa. Perselisihan dipicu oleh rencana menggadaikan perhiasan emas yang kepemilikannya hendak dibalik nama oleh korban, yang tidak disetujui oleh terdakwa.
Pada hari kejadian, setelah keduanya sempat berbincang dan bersantap bersama, kembali terjadi diskusi terkait perhiasan tersebut. Suasana menjadi tegang hingga kemudian diduga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Dalam proses penyelidikan, pihak berwenang menemukan bahwa korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh dan kepala. "Hasil visum et repertum dari RSUD Dr. Soetomo mengindikasikan adanya kekerasan benda tumpul sebagai penyebab utama luka yang dialami korban," ujar amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang digelar di PN Surabaya menghadirkan anak korban. Stefanus Sugianto (33), anak kandung korban, hadir sebagai saksi dan memberikan kesaksian penting terkait kronologi sebelum ibunya ditemukan meninggal dunia di rumah terdakwa.
Stefanus mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi, meski pernah bertemu dua kali secara sekilas. Namun, ia mengetahui bahwa terdakwa merupakan teman dekat ibunya, bahkan sempat tinggal bersama di kawasan Sutorejo. "Saya tahunya terdakwa ini teman komunitas dansa mama, disana mereka bertemunya," ujar Stefanus.
Dalam kesaksiannya, Stefanus mengungkapkan bahwa pada saat sebelum kejadian sang adik sempat menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya, karena ingin merayakan ulang tahun sekaligus berdiskusi soal persiapan pernikahan. "Namun, komunikasi dengan mama saat itu terputus," imbuh Stefanus.
Sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 WIB, adik Stefanus kembali mencoba menghubungi sang ibu untuk memilih barang-barang persiapan, namun nomor tidak dapat dihubungi. Adik korban yang saat itu berada di apartemen, akhirnya menelepon Stefanus dan memberitahukan bahwa ibunya tidak bisa dihubungi.
Tidak lama setelah itu, keluarga mendapat kabar bahwa korban terpeleset di rumah terdakwa di kawasan Ngaglik. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa melalui sambungan telepon. Stefanus segera menuju lokasi dan mendapati sudah banyak orang berkumpul, termasuk tim medis dari 112 dan beberapa polisi. "Saat saya datang awalnya belum boleh masuk, karena masih olah TKP," imbuh Stefanus.
Saat diperbolehkan masuk, Stefanus lantas menuju ke ruangan tempat korban ditemukan. "Saat itu jenazah mama dalam posisi telungkup dan berlumuran darah," ujar Stefanus.
Jenazah kemudian dibawa dengan ambulans. Stefanus mengaku tidak sempat melihat luka secara detail karena situasi saat itu sangat mendesak dan penuh tekanan.
Dalam keterangannya, Stefanus juga mengungkap bahwa beberapa bulan terakhir, ibunya tampak stres. Meski sempat ditanya, korban tidak pernah mengungkapkan masalah yang sedang dihadapi. Baru kemudian keluarga mengetahui bahwa ibunya telah menggadaikan emas warisan orang tuanya senilai ratusan juta rupiah.
Terdakwa disebut-sebut sebagai sosok yang paling dekat dengan korban dalam setahun terakhir. Bahkan malam sebelum kejadian, keluarga besar sempat berkumpul dan mengetahui bahwa korban memiliki janji bertemu dengan terdakwa.
"Jam satu malam itu terdakwa mau ke rumah, tapi tidak jadi, dan baru bertemu dengan mama di rumah terdakwa besoknya," pungkas Stefanus. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan keterangan dari terdakwa. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto