Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kurir Narkoba Ngaku Dapat Upah Usai Antar SS, Berikut Isi Dakwaan di PN Surabaya

Suryanto • Minggu, 18 Mei 2025 | 20:54 WIB
DAKWAAN : Terdakwa Rosiyanto saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya. Ia harus menjalani sidang usai tertangkap tangan jadi kurir SS. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
DAKWAAN : Terdakwa Rosiyanto saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya. Ia harus menjalani sidang usai tertangkap tangan jadi kurir SS. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Rosiyanto harus duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini harus dihadapinya karena tersandung kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS).

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki pada bulan Januari 2025, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. 

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kawasan pembuangan sampah daerah Kedungdoro, Surabaya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seseorang bernama “Abang” melalui sistem ranjau, yakni barang diletakkan di tempat yang telah disepakati, kemudian diambil oleh terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli.

"Terdakwa mendapat imbalan antara Rp400.000 hingga Rp500.000 setiap kali melakukan pengantaran," imbuhnya.

Terdakwa akhirnya ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 00.20 WIB di depan restoran cepat saji di Jalan Jenderal Basuki Rachmat. Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 4,954 gram, satu unit ponsel Realme, satu bungkus bekas rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Labfor Cabang Surabaya dengan menyatakan bahwa kristal putih yang disita merupakan Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Rosiyanto didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #PN #modus #Berita Narkoba #kurir #berita surabaya hari ini #jpu #hukuman #sabu #ditangkap #pengedar #SS #pengadilan negeri (PN) #penangkapan #sabu - sabu #dakwaan #kronologi