Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Operasi Pekat Semeru, Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus Aksi Premanisme, Ini Rinciannya 

M. Mahrus • Jumat, 16 Mei 2025 | 21:53 WIB
RIBUAN : Polda Jatim mengungkan ribuan kasus dan menangkap tersangka aksi premanisme selama dua pekan Operasi Pekat Semeru. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
RIBUAN : Polda Jatim mengungkan ribuan kasus dan menangkap tersangka aksi premanisme selama dua pekan Operasi Pekat Semeru. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Selama dua pekan Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim dan jajaran mengungkap 1.863 kasus terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat Jatim. Sebanyak 2.307 orang diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Operasi Pekat II Semeru 2025, dilaksanakan Polda Jatim bersama Polres jajaran selama dua pekan mulai 1- 14 Mei 2025.

Dalam operasi pekat salah satu fokusnya adalah penanggulangan dan penindakan aksi premanisme sebagaimana menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami melakukan berbagai kegiatan. Diantaranya, deteksi dini yang dilakukan fungsi intelijen, kegiatan preventif, preemtif maupun represif yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (16/5).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan tujuan operasi dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan siskamtibmas yang kondusif dan tidak terganggunya iklim investasi di Jawa Timur.

"Dua pekan Operasi Pekat II Semeru 2025 Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran mengungkap 1.863 kasus dengan 2.307 tersangka," ujarnya. 

Rinciannya terdiri dari, ungkap target operasi (TO) 160 kasus dengan 259 tersangka dan non TO 259 kasus dengan 342 tersangka."Sedangkan kasus pembinaan dan tipiring 1.444 kasus dan 1.706 orang dibina," ungkapnya. 

Ia melanjutkan untuk modus operandi pelaku yang diamankan diantaranya melakukan penganiayaan melibatkan kelompok silat atau gangster, pemerasan, pemalakan, debt collector (DC), aniaya antar kelompok, dan street crime.

"Pasal yang kami terapkan 368 KUHP pemerasan, 335 KUHP pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegasnya. 

Polisi dengan tiga melati di pundak itu menyebutkan untuk pelaku yang diamankan tidak ada yang terafiliasi dengan ormas. Menurutnya sebagian besar yang diamankan terkait pungli atau penganiayaan yang dilakukan oleh sebagian kelompok-kelompok gangster. 

"Kejadian (pemalakan) di industri tidak ada. Pungli pemerasan terjadi sebagian besar debkolektor. Seperti kemarin malam yang ditangkap di Malang," pungkasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #kasus #hari ini #kriminal surabaya #berantas premanisme #apa saja #polisi #jumlah #operasi pekat ii semeru 2025 #berita surabaya terkini #Dua Pekan #Polri #premanisme #intruksi kapolri #tersangka