RADAR SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh S. Pujiono menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Ari Pungki Munandar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menikam Deddy Winarto ayah mertuanya sendiri. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan, ketua Majelis Hakim S Pujiono menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di Tegalsari, Surabaya. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Deddy Winarto, setelah terjadi cekcok terkait urusan rumah tangga.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat itu terdakwa sempat cekcok. Dalam keadaan emosi, terdakwa sempat kembali ke tempat kos-nya di Jalan Wonorejo IV untuk mengambil dua senjata tajam berupa pisau panjang dan pisau daging. Terdakwa kemudian menyerang korban dengan pisau tersebut.
"Meski awalnya hanya untuk menakut-nakuti, terdakwa akhirnya menikam korban di bagian perut kiri, menyebabkan luka serius," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum oleh dr. Yemima Dian P.H dari Rumah Sakit William Booth, korban mengalami luka tusuk sepanjang lima sentimeter di bagian pinggang. Luka tersebut menimbulkan bahaya maut dan menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif serta tidak dapat bekerja.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa hukuman, serta memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Dua senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara Jaksa Penuntut Umum Danang menyatakan menerima putusan tersebut.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto