RADAR SURABAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah liar sepanjang Januari hingga April 2025.
Meski titik lokasi pembuangan cenderung stagnan, intensitas pelanggaran dan respons cepat Tim Yustisi DLH terus meningkat.
Koordinator Tim Yustisi DLH Surabaya, Eko Utomo, menyampaikan bahwa dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Jumlah penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan naik hampir dua kali lipat.
“Tindakan yang kita lakukan tahun ini lebih banyak dari tahun kemarin. Volume sampah (liarnya) memang menurun karena ada tindak lanjut yang konsisten dari tim, termasuk sanksi administrasi yang kita kenakan,” kata Eko pada Radar Surabaya, Rabu (14/5).
Dari catatan DLH, jumlah penindakan pada Januari - April 2024 mencapai 70 kasus. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, angkanya melonjak menjadi 116 kasus.
Tim Yustisi juga mencatat total kegiatan terkait penanganan sampah liar tahun ini sebanyak 303 giat, naik dari 233 giat tahun sebelumnya.
“Kita juga aktif melakukan OTT. Misalnya hari Selasa kita jadwalkan khusus OTT di titik-titik rawan. Kalau ada yang buang sembarangan, langsung kita tindak,” ujarnya.
Eko melanjutkan, pada hari ini, tim Yustisi bersama Satpol PP Surabaya jug melakukan tiga penindakan.
Dia merinci, penindakan dilakukan pada pelanggaran berat berupa pembuangan gragal (puing bangunan) di bantaran kali Jalan Penjaringan Asri dan pencemaran lingkungan di Jalan Dharma Husada Utara akibat limbah dapur restoran.
Kemudian satu lagi adalah penindakan warga yang membuang sampah rumah tangga.
“Tadi pagi ada laporan soal pembuangan gragal dekat RS Eka Candra Rini. Itu (infonya) dari tim kami di lapangan. Tapi biasanya warga juga banyak berpartisipasi dalam pelaporan kasus seperti ini,” jelasnya.
Rinciannya, pelanggar di Jalan Penjaringan Asri dikenakan denda administrasi sesuai Perda, yakni sebesar R p300 ribu.
Sementara pelanggar di Jalan Banda dikenai denda Rp 75 ribu karena membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya.
Denda lainnya dikenakan pada pelanggar di Jalan Dharma Husada Utara dengan nilai Rp 300 ribu karena menyebabkan pencemaran.
Lebih jauh, Eko mengungkapkan kalau wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi tahun ini tercatat di kawasan utara, disusul wilayah timur seperti Mulyorejo, Tambaksari, dan Gubeng. Wilayah tengah seperti Tegalsari dan Sawahan juga menjadi titik rawan.
“Setiap Jumat dini hari atau Sabtu pagi, kita juga lakukan OTT. Sumber informasinya bisa dari laporan rekan kebersihan maupun warga. Kita tindak siapa pun yang melanggar,” tegas Eko.
Semua denda administrasi itu menurut dia disetorkan langsung ke rekening bendahara DLH dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DLH berharap peningkatan penindakan ini bisa memberikan efek jera dan membangun kesadaran kolektif warga untuk menjaga kebersihan lingkungan. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari