RADAR SURABAYA – Terdakwa berinisial WJ (alias Aldo) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah terbukti membantu pacarnya, RN (Rini), membuka layanan jasa seksual secara daring atau dikenal sebagai open booking order (open BO) melalui aplikasi MiChat.
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut dilakukan pada Oktober 2024 di sebuah hotel yang terletak di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa WJ telah melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman korban, yang merupakan pacarnya sendiri, untuk tujuan eksploitasi seksual.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menawarkan jasa seksual Rini melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp300.000 per jam," ungkap JPU dalam persidangan.
Hubungan antara terdakwa dan korban diketahui bermula dari pertemuan di Alun-alun Purwokerto pada akhir 2021. Keduanya resmi berpacaran pada Februari 2022. Pada September 2024, Rini mengaku telah hamil dua bulan dan orang tuanya meminta WJ untuk segera menikahinya.
Namun, karena keterbatasan ekonomi, justru Rini yang meminta WJ untuk membantunya mencari pelanggan melalui layanan open BO. Jaksa juga menyampaikan bahwa sebelum WJ terlibat, Rini telah menjalani praktik prostitusi daring tersebut secara mandiri sejak Juni 2024.
Pasangan itu kemudian berpindah dari Yogyakarta ke Surabaya untuk melanjutkan aktivitas tersebut. Uang hasil praktik eksploitasi seksual digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya operasional, dan rencananya akan ditabung sebagai persiapan pernikahan.
"Atas perbuatannya, terdakwa WJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas JPU. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto