Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Modus Beli Rokok, Tersangka Penggelapan Motor Asal Ketintang Surabaya Ditangkap, Ngaku Sudah Enam Kali Beraksi

M. Mahrus • Minggu, 11 Mei 2025 | 16:15 WIB
TAK BERKELIT : Tersangka Dwi Wahyu Utomo warga Ketintang, Wonokromo, Surabaya, ditangkap karena penggelapan motor. ( MAHRUS/RADAR SURABAYA )
TAK BERKELIT : Tersangka Dwi Wahyu Utomo warga Ketintang, Wonokromo, Surabaya, ditangkap karena penggelapan motor. ( MAHRUS/RADAR SURABAYA )

RADAR SURABAYA - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dwi Wahyu Utomo, 32, berujung ke ruang tahanan. Warga Jalan Ketintang, Wonokromo, Surabaya, ditangkap anggota Reskrim Polsek Gunung Anyar setelah dilaporkan menggelapkan motor Yamaha milik Rochmad, teman barunya.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor bermula saat tersangka warga Ketintang ini bersama korban berada di warung kopi (warkop) Jalan Ir Soekarno, Merr Gunung Anyar, Surabaya, Senin(10/3) malam.

Tersangka awalnya ngopi sembari ngobrol dengan korban. Tak lama kemudian, dia meminjam motor korban dengan alasan hendak dipakai sebentar ke rumah bosnya Puri Gunung Anyar Mas.

Korban tidak menaruh rasa curiga. Kunci motor diserahkan ke tersangka. Tersangka meninggalkan warkop mengendarai motor korban. Setelah ditunggu dua jam, tersangka tidak kunjung kembali ke warkop hingga dini hari.

Saat dihubungi nomor telepon tersangka tidak aktif. Korban sempat mencari tersangka dan mendatangi rumahnya. Namun tersangka tidak ada di rumah. "Lima hari motor tidak dikembalikan, korban melapor ke Polsek," ungkapnya, Minggu (11/5). 

Harsya mengatakan, setelah menerima laporan anggota reskrim melakukan olah TKP dan cek CCTV. Pelaku sempat dicari di beberapa tempat. Pencarian membuahkan hasil. Tersangka diringkus saat sembunyi di kos kawasan Jalan Sepanjang, Taman Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah beraksi enam kali melakukan perbuatan yang sama. Diantaranya di wilayah Gunung Anyar, Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis dan dua kali di Wonokromo. 

"Korban yang pertama itu, motifnya dia sakit hati. Korban punya utang udah lama gak dikembalikan terus motor digelapkan," bebernya.

Dari situ kemudian tersangka melakukan perbuatan penggelapan motor terhadap lima korban lain dengan modus dipinjam untuk beli rokok, beli makan dan ke rumah bosnya.

"Motor sudah dijual. Jualnya sistem cod di Suramadu laku Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," terangnya. 

Sementara tersangka Dwi Wahyu Utomo mengaku semua korban merupakan laki-laki. Ia mencari korban melalui grup komunitas di facebook. Kemudian setelah kenal korban dua hari atau tiga hari korban diajak ngopi dan bertemu nongkrong di warkop. 

"Terus saya pinjam motor alasan buat beli makan, beli rokok dan ke rumah bos. Motor saya bawa kabur dan jual ke Suramadu," ucapnya. 

Dwi mengaku uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab dirinya tidak bekerja alias pengangguran. "Buat makan dan buat beli baju," ungkapnya.

Akibat ulahnya tersangka warga Ketintang, Wonokromo, Surabaya, ini dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumam 4 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Gunung Anyar #Ketintang #modus #sepeda motor #hari ini #polsek #warga #kriminal #penggelapan #polrestabes surabaya #penipuan #kronologi