RADAR SURABAYA - Bareskrim Mabes Polri masih mendalami kasus penyalahgunaan importasi dan penjualan sianida ilegal yang dilakukan tersangka SS Direktur PT SHC di Surabaya. Setelah menetapkan tersangka SS, polisi menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Jadi, walaupun kita sudah menetapkan satu tersangka (kasus sianida ilegal, red), akan ada potensi tersangka-tersangka lain, karena saat ini tersangka yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Jumat (9/5).
Ia menambahkan, untuk pembeli sianida dari tersangka masih dilakukan pendalaman. Termasuk pihak-pihak yang membantu atau mendukung kegiatan penyalahgunaan importasi dan penjualan sianida. Namun untuk temuan sementara sianida dipasarkan di wilayah Indonesia Timur.
Menurutnya, perdagangan bahan berbahaya sianida yang dilakukan tersangka diduga ada kaitan dengan mafia tambang emas ilegal. "Sangat ada, khususnya tambang emas," ucapnya.
Ditanya apakah sudah ada aset dari tersangka yang disita, Nunung menyatakan akan memastikan dahulu tindak pidana asalnya. "Kita akan pastikan dulu tindak pidana asalnya. Lalu kita akan terapkan UU TPPU. Karena ini juga kita duga sudah berlangsung cukup lama," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya sianida di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya. Direktur PT SHC berinisial SS ditetapkan sebagaitersangka. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto