Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Akibat Bawa Perabot Rumah Milik Kakak, Juliana Jalani Sidang di PN Surabaya, Begini Ceritanya

Suryanto • Jumat, 9 Mei 2025 | 17:09 WIB
TERDAKWA : Juliana Yasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia jadi terdakwa kasus penggelapan perabotan rumah kakaknya sendiri. (IST/RADAR SURABAYA)
TERDAKWA : Juliana Yasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia jadi terdakwa kasus penggelapan perabotan rumah kakaknya sendiri. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Juliana Yasa Putra, didakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan perabot rumah yang merupakan milik kakaknya sendiri, Erlina Yasa Putra. Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi di PN Surabaya, kasus ini bermula pada Februari 2025 di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Juliana menempati rumah katanya bersama perabot di dalamnya.

Rumah tersebut disewakan oleh Erlina kepada Juliana agar ditempati bersama anaknya. "Tak hanya menyewakan, Erlina juga mengisi rumah itu dengan berbagai furnitur dan perabot rumah tangga senilai total Rp25.595.000," ujar JPU.

Perabot yang dimaksud di antaranya adalah satu set furniture kamar tidur, meja rias, kursi rias, sofa bed, satu set meja makan, lemari buku, serta korden untuk beberapa ruangan. "Semua barang tersebut dibeli oleh Erlina Yasa Putra dan hanya dimaksudkan sebagai pelengkap rumah kontrakan, bukan untuk dimiliki oleh terdakwa," imbuhnya.

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, terjadi perselisihan antara kedua pihak pada Februari 2022, setelah terdakwa diketahui memasukkan seorang pria bernama Eddy Wijaya ke rumah tersebut. Padahal, berdasarkan kesepakatan lisan, rumah itu hanya boleh dihuni oleh Juliana dan anaknya tanpa kehadiran pria lain.

Setelah diminta keluar dari rumah oleh Erlina, Juliana diduga membawa serta seluruh barang-barang perabot rumah tanpa izin. Tindakan itu kemudian dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan karena barang-barang tersebut bukan hak milik terdakwa.

Akibat peristiwa ini, Erlina Yasa Putra mengklaim mengalami kerugian materiil senilai Rp25.595.000. Juliana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menghadapi ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kakak adik #kasus penggelapan #unik #Terdakwa #sidang #perabot rumah tangga #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #pengadilan negeri (PN) #dakwaan #kronologi