RADAR SURABAYA – Keberadaan rumah pijat 129 di Jalan Tidar disorot tajam DPRD Kota Surabaya. Tempat usaha tersebut diduga menjalankan aktivitas yang tak sesuai izin beroperasi sebagai rumah pijat.
Isu ini memicu keresahan warga, terlebih karena lokasinya berdekatan dengan sekolah Don Boscho, yang juga merupakan bangunan cagar budaya.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Kota Surabaya, Farah Andita Ramdhani, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak 2024.
“Dari Pak Kepala Dinas juga sudah melayangkan surat dari bulan Oktober 2024,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (7/5).
Farah menjelaskan, pengelola telah diarahkan untuk memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan diminta berkonsultasi ke DPM-PTSP. Sebab, menurut dia lingkup pengawasan Disbudporapar terbatas hanya pada dokumen izin dan SOP operasional.
"Kalau mungkin ada beberapa pelaku usaha pariwisata yang memiliki unsur pidana di situ, di luar kaitannya dengan dokumen perizinan dan SOP, kita akan komunikasi juga dengan kepolisian," imbuhnya.
Di sisi lain, pihak Rumah Pijat 129 membantah dugaan dan isu yang beredar tersebut.
Humas manajemen, Himawan Probo menegaskan, tempat itu murni rumah pijat dan tidak mengandung unsur prostitusi.
“Kami di manajemen 129 Spa itu mempunyai SOP yang semua sudah tahu, mulai brosur sudah kami sampaikan di depan, aturan sudah kami tempelkan di depan juga, bahwasanya tidak ada kegiatan yang seperti itu,” jelasnya.
Himawan mengaku sudah menghapus label “spa” dari nama usahanya dan berjanji akan mengevaluasi konten media sosial serta memperbaiki penampilan karyawan.
"Untuk tulisan spa-nya pun kami hilangkan, karena kami nggak memenuhi sebagai spa. Jadi kami tutup untuk tulisannya, kembali ke rumah pijat sesuai KBLI-nya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, memastikan bahwa aktivitas usaha tersebut tidak sesuai izin.
“Izin dari spa itu tidak memenuhi syarat, yaitu izinnya pijat. Pijat itu bisa pijat tradisional. Kalau spa, itu beda. Spa itu termasuk kecantikan dan lain-lain,” tegas Machmud.
Ia menyayangkan lokasi rumah pijat yang berdekatan dengan sekolah Don Boscho. Legislator dari Fraksi Demokrat itu juga meminta agar Disbudporapar segera meminta bantuan penertiban (Bantip) dari Satpol PP untuk menutup tempat usaha tersebut.
“Sekolahan Don Boscho itu cagar budaya, dan membangun karakter anak-anak. Saran kami, tempat itu sebaiknya dievaluasi keberadaannya,” ujarnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari