Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Minuman Beralkohol Grade B dan C Banyak Beredar di Online Shop, Satpol PP Surabaya Tegaskan Harus Sesuai dengan Regulasi Perizinan yang Berlaku

Dimas Mahendra • Rabu, 7 Mei 2025 | 02:57 WIB
Ilustrasi giat penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Ilustrasi giat penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kota Surabaya.

RADAR SURABAYA - Peredaran minuman beralkohol semakin meresahkan warga Kota Surabaya. Apalagi, kini para pelaku usaha ini tidak hanya memasarkan secara offline atau ngelapak, mereka juga sudah merambah ke dunia digital alias online shop.

Hal ini pun menjadi perhatian khusus pemerintah kota. Para pelaku usaha yang mengedarkan minuman beralkohol ini diharuskan memenuhi sejumlah perizinan.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang menanti mulai dari sanksi administratif hingga penutupan lapak mereka.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengungkapkan kalau perizinan mengenai izin edar minuman beralkohol ini ada pada Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.

Selama mereka mengantongi izin itu dan tidak melanggar aturan yang berlaku, maka usaha mereka bisa dikatakan aman-aman saja.

"Ketika dalam pengawasan ini ada pelanggaran, maka sanksinya nanti dimulai dari sanksi administratif dari OPD pemberi ijin seperti SP1, SP2, hingga penutupan," kata Yudhistira pada Radar Surabaya, Selasa (6/5).

Mirisnya, peredaran minuman beralkohol di online shop ini sudah sangat meresahkan.

Tidak hanya pelaku usaha yang memiliki toko saja, tapi mereka yang tidak memiliki toko secara fisik pun turut menjual minuman beralkohol ini.

Produk yang mereka jual rata-rata minuman beralkohol kelas B dan C yang memiliki kandungan alkohol di atas 5 persen.

"Nah, pelaku usaha itu harus mengantongi ijin terlebih dahulu dari OPD yang berwenang. Jika tidak, tindakan bisa dilakukan. Kami dari satpol PP pun ketika mendapat permintaan permohonan bantuan penertiban (bantib) tentu akan menindaklanjutinya," tegasnya.

Sebagai percontohan, pada bulan ramadan lalu, Satpol PP juga sudah bersurat pada sejumlah platform online shop terkait mengenai peredaran minuman beralkohol ini.

Hal itu menurut dia merupakan tindak lanjut dari adanya surat edaran wali kota terkait larangan peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

"Iya kita bersurat pada platform seperti grab dan gojek itu agar tidak menampilkan menu minuman beralkohol saat bulan Ramadan. Sama seperti itu, tapi itu merupakan inisiatif kami," tuturnya.

"Pada prinsipnya, kita di Satpol PP selama itu ada permohonan bantib, tentu akan bertindak sesuai regulasi yang berlaku di kota ini," pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#izin edar #surabaya #Satpol PP Surabaya #online shop #minuman beralkohol