RADAR SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengesahkan Surat Edaran Nomor 560/1486/012/2025 tentang Larangan menahan menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan terhadap calon pekerja atau buruh.
SE ini menindaklanjuti hasil dari Peringatan Mayday 2025 dan maraknya laporan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja serta praktik diskriminasi dalam lowongan kerja berdasarkan gender agama usia hingga status pernikahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Sigit Priyanto mengatakan, Pemprov Jatim mengimbau agar seluruh perusahaan di wilayah Jatim mau mengikuti surat edaran tersebut.
Namun Sigit mengaku perusahaan memiliki kebijakan masing masing.
“Kami berencana akan mengundang Human Resource Development (HRD) perusahaan maupun industri, agar mereka juga mendapatkan sosialisasi terkait SE Gubernur Jatim,” jelasnya, Selasa (6/5).
Sigit menambahkan, terkait penahanan ijazah, maka nantinya pihaknya akan melakukan nota pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Menurutnya, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, yang didalamnya ada sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Sedangkan masalah diskriminasi dalam rekrutmen, maka akan mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023. Namun, kita tidak bisa memaksa perusahaan tapi yang jelas jika pencari kerja memiliki kompetensi maka menjadi keunggulan tersendiri,” katanya.
Menurutnya, karena dalam dunia kerja yang kompetitif seperti saat ini, memiliki kompetensi yang kuat menjadi kunci keberhasilan bagi setiap pegawai atau karyawan.
“Kompetensi pegawai atau karyawan ini mencakup berbagai keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien,” pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari