Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Baru Ambil SS di Madura, Dua Pengedar Warga Sukodono Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ini Pengakuannya

M. Mahrus • Selasa, 6 Mei 2025 | 21:27 WIB
DITAHAN : Dua tersangka BI dan VPJN serta barang bukti SS diamankan di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DITAHAN : Dua tersangka BI dan VPJN serta barang bukti SS diamankan di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Baru saja mengambil sabu dari Madura, dua orang kurir sabu-sabu (SS) digerebek di rumahnya Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. Tersangka BI, 40, warga Tumpang Malang tinggal di Jalan Jogosatru dan VPJN, 29, warga Desa Jogosatru.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumah Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. 

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka diduga baru saja mengambil paket sabu. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan, penggerebekan serta penggeledahan.

"Hasilnya kami menemukan tiga plastik klip berisi kristal warna putih atau sabu dengan berat 299,028 gram," ujarnya, Selasa (6/5).

Dalam penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti jaket hitam, uang Rp 400 ribu, kartu ATM dan dua buah ponsel milik tersangka.

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut ternyata milik D (DPO). Namun dibawah kekuasaan tersangka BI. Tersangka BI mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil secara tatap muka di Madura atas perintah D melalui komunikasi telepon.

BI mengambil sabu tersebut di Madura bersama tersangka VPJN. Tersangka VPJN juga mengetahui bila dirinya diajak BI untuk mengambil paket sabu. "BI awalnya diberi uang Rp 1 juta oleh D (DPO) sebagai biaya transportasi," sebutnya.

Alumnus Akpol 2007 itu mengungkapkan, upah uang Rp 1 juta tersebut, tersangka BI mendapat bagian Rp 600 ribu dan tersangka VPJN menerima Rp 400 ribu. Apabila berhasil mengambil sabu, D menjanjikan akan menambah upah lagi.

"Tersangka BI membantu D mengambil sabu karena butuh uang. Dia baru sekali mengambil sabu atas perintah D," bebernya. 

Namun tersangka BI sudah beberapa kali membeli sabu dari D. Kini kedua tersangka telah ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. Anggota Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap D. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#sukodono #satresnarkoba polrestabes surabaya #kurir #madura #hari ini #diamankan #ditangkap #narkoba #pengedar #SS #sabu - sabu #sidoarjo