Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ditinggal Kabur Bos, Jadi Terdakwa Miras Ilegal di PN Surabaya, Begini Pengakuannya

Suryanto • Selasa, 6 Mei 2025 | 02:59 WIB
MENERAWANG : Terdakwa Dominikus saat menjalani sidang dakwaan miras ilegal di PN Surabaya.
MENERAWANG : Terdakwa Dominikus saat menjalani sidang dakwaan miras ilegal di PN Surabaya.

RADAR SURABAYA - Dian Djatmiko kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa cukai.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya MS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.661.142.380.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, di beberapa lokasi gudang yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Lokasi tersebut antara lain di Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland, Gresik, dan Ruko Jalan Sukomanunggal, Tanjung Sari, Surabaya.

Dominikus diketahui bertindak sebagai pengelola dan pemegang kunci gudang yang berisi ribuan botol MMEA berbagai merek ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi, atas perintah MS (DPO).

Tindakannya terungkap saat yang bersangkutan kedapatan memindahkan 24 karton atau 330 botol MMEA dan 7.680 keping pita cukai palsu menggunakan truk box Isuzu Traga , dibantu seorang saksi bernama Boby Irawan.

Penindakan dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat truk melintas di Komplek Pergudangan Maspion.

Pemeriksaan lanjutan mengungkapkan isi truk merupakan BKC ilegal. Pengembangan kemudian menemukan ribuan karton MMEA serta puluhan ribu pita cukai palsu di tiga gudang tersebut.

Barang-barang tersebut, menurut jaksa, telah dipasarkan melalui beberapa jasa ekspedisi ke pembeli yang ditentukan oleh MS.

"Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda," ujar amar dakwaan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Surabaya, Senin (5/5) Terdakwa mengaku ia mengetahui keberadaan tiga gudang tempat penyimpanan miras yang digunakan untuk menampung barang-barang tersebut.

Miras yang diduga tanpa cukai resmi itu disiapkan berdasarkan permintaan MS dan bahkan dikirim ke luar kota.

"Barang-barang tersebut milik MS dan datang ke Maspion lebih dari tiga kali sejak Juni 2024," ujar ujar Dominikus Dian.

Ia menambahkan bahwa ia sudah curiga cukai yang ditemukan didapat dari dalam kardus dan tidak sesuai ketentuan.

"Pernah saya menanyakannya ke bu MS, tapi malah dimarahi, hanya disuruh menyiapkan saja dan mengirim ke lokasi yang ditentukan," ujarnya.

Dominikus diketahui telah bekerja di PT Prima Global Beverindo sejak tahun 2018. Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (sur/gun)

Editor : Nurista Purnamasari
#Daftar Pencarian Orang #surabaya #pn surabaya #MMEA