RADAR SURABAYA – Gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo kembali disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam (2/5/2025).
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan aktivitas produksi, padahal gudang itu masih berstatus disegel sejak 22 April karena tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung menginstruksikan Kepala Satpol PP M. Fikser untuk turun ke lokasi begitu mendapat laporan aktivitas mencurigakan. Ia juga berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak.
“Begitu dapat kabar gudang itu aktif lagi, saya langsung hubungi Kapolres dan Pak Fikser. Gudang langsung ditutup, dirantai, dan dibuatkan berita acara dengan pemilik,” kata Eri, Sabtu (3/5).
Sebelumnya, UD Sentoso Seal memang mengajukan izin pemeliharaan listrik karena ada surat dari PLN terkait risiko sistem kelistrikan.
Izin itu diberikan dengan catatan tidak ada aktivitas lain di dalam.
“Tapi saat dicek, bukan cuma maintenance. Ada produksi berjalan. Maka malam itu langsung kami segel ulang,” tegas Eri.
Ia mengingatkan, membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Jika terulang, kasus akan diproses pidana.
“Ini peringatan kedua. Kalau sampai ketiga, kami proses pidana. Maintenance pun harus seizin Polres dan Satpol PP. Selesai, harus ditutup lagi,” ujarnya.
Eri juga mengapresiasi warga yang aktif melapor. “Pemerintah nggak bisa jalan sendiri. Warga Surabaya keren, ikut awasi juga,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, izin maintenance sempat diberikan karena ada surat resmi dari PLN. Namun pelaksanaannya melenceng.
“Mereka minta izin maintenance, dan kami beri karena kondisinya darurat. Tapi nyatanya malah produksi. Komitmennya nggak dijaga,” ujar Fikser.
Saat ini, Pemkot tengah membahas langkah hukum lanjutan bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Bagian Hukum.
“Kami diskusikan agar penindakannya jelas, tidak mengambang,” tutup Fikser. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari