RADAR SURABAYA – Tiga juru parkir liar diamankan dalam razia gabungan yang digelar di kawasan toko modern Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Operasi ini menyasar praktik pungutan liar (pungli) yang masih marak di area yang seharusnya bebas pungutan karena sudah termasuk objek pajak resmi.
Razia melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Tim Khusus (Timsus), Garnisun Tetap (Gartap), Sabhara Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa keberadaan jukir liar di area toko modern adalah pelanggaran. Pasalnya, pengelola toko sudah membayar pajak parkir ke Bapenda, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan dari pihak tidak resmi.
"Sudah kami sampaikan, toko modern itu termasuk objek pajak. Kalau masih ada jukir liar narik bayaran, itu namanya pungli," tegas Fikser, Jumat (3/5).
Dalam operasi ini, petugas memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring), teguran langsung, hingga edukasi kepada pelanggar agar kejadian serupa tidak terulang.
Fikser juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menciptakan Surabaya yang tertib dan bebas pungli. “Laporkan saja kalau melihat praktik parkir liar. Bisa langsung lewat aplikasi Wargaku,” ujarnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek