RADAR SURABAYA - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penipuan modus menawarkan pinjaman online (pinjol) tanpa bunga dengan korban belasan pelaku UMKM di Sememi, Benowo Surabaya. Ia bahkan sempat mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya.
Pria ini Io Bramasta Afrizal Riyadi alias Bram, warga Surabaya. Saat ini, dia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya. Ini terkait kasus penipuan pinjol dengan sasaran pelaku UMKM di Sememi, Surabaya.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur dan pindah-pindah tempat persembunyian. Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan mengatakan, tersangka Bram ditangkap di Jombang, pada Minggu (25/4).
"Sudah tersangka dan ditahan. Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya, Kamis (1/5).
Bobby menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah cukup bukti-bukti. Selain itu, tersangka juga mengakui melakukan perbuatannya tersebut. "Tersangka sempat berpindah-pindah tempat dan mencari korban baru," sebutnya.
Dia mengungkapkan, saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka. Termasuk mendalami jumlah pasti korban. Sejauh ini untuk laporan yang masuk dengan terlapor Bram ada dua laporan polisi di Polrestabes Surabaya.
"Terkait (pelaku) yang lain kami masih dalami perannya dan kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang pedagang makanan di Surabaya menjadi korban penipuan dengan penggelapan modus dijanjikan pinjol tanpa bunga. Akibat ulah pelaku 14 korban rata-rata pelaku UMKM mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Sebab, mereka bukannya mendapat dana pinjaman. Akan tetapi, malah mendapat tagihan dari pinjol. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto