RADAR SURABAYA - Dua kali mendekam di tahanan karena kasus narkoba tak membuat AB, 45, kapok. Warga Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya ini kembali berjualan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Pengedar ini akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi juga menemukan pil esktasi dalam penangkapan ini.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku sudah enam kali menerima paket SS untuk dijual. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya dan menemukan pil ekstasi yang hendak digunakan sendiri.
"Kami amankan barang bukti yang ditemukan 22 poket sabu dengan berat total 9,414 gram dan seperempat butir ekastasi," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Kamis (1/5).
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka diduga sering transaksi sabu. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melalukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
Suria mengatakan, selain sabu, hasil penggeledahan ditemukan dua plastik kecil masing-masing berisi seperempat butir pil ekstasi. Kemudian diamankan juga dua buah dompet dan sebuah ponsel.
"Sabu tersebut dibeli tersangka dari R (DPO) di Rabesen, Bangkalan," sebutnya.
Tersangka AB membeli sabu tersebut dengan cara transaksi bertemu dengan R di Rabesen, Bangkalan Senin (7/4). Tersangka membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp 600 ribu per gram. "Dia juga membeli ekstasi satu butir dengan harga Rp 300 ribu untuk dipakai sendiri," ungkapnya.
Suria menambahkan, rencananya tujuh poket sabu yang disimpan tersangka hendak dijual kembali di Surabaya dengan tujuan mencari keuntungan. Harganya bervariasi sesuai permintaan mulai dari Rp 150 ribu - Rp 250 ribu.
Tersangka AB sudah menerima SS dari R sebanyak enam kali dan pil ekstasi satu kali. "Tersangka merupakan residivis perkara nakotika sebanyak dua kali pada 2010 dan 2021," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto