Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

DJ Rosella Meneteskan Air Mata Usai Divonis Satu Tahun Penjara di PN Surabaya

Suryanto • Selasa, 29 April 2025 | 16:13 WIB
MENANGIS : DJ Rosella saat mengikuti sidang secara online di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
MENANGIS : DJ Rosella saat mengikuti sidang secara online di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Nur Elisya yang biasa dikenal sebagai Disc Jockey (DJ) Rosella hanya bisa menangis sesenggukan saat mendengarkan vonis satu tahun penjara dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal vonis ini jauh lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo sebelumnya 1,5 tahun penjara.

Vonis DJ Rosella tertuang dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim PN Surabaya I Made Yuliada, terdakwa ditangkap di kafe Bunga Reborn Kota Mojokerto dengan barang bukti 1,18 gram sabu-sabu (SS) di dalam koper, dan 4,12 gram SS disimpan terdakwa bawah alat DJ. 

“Berdasarkan assesmen BNNP bahwa terdakwa merupakan pola pengguna narkotika teratur pakai dan kategori berat,” ujar ketua majelis hakim I Made Yuliada. 

Hakim I Made Yuliada menambahkan bahwa hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, berbuat sopan, dan tidak pernah dihukum. 

“Menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalah guna  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” terang Hakim I Made Yuliada.

Mendengar putusan itu, DJ Rosella yang mengikuti sidang secara online hanya menangis dan meneteskan air mata. 

Untuk diketahui sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU. Pada Jumat 13 September 2024 sekitar 03.30 WIB di depan kafe Bunga Reborn Jalan Bypass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto, saksi David Adi Saputro dan saksi Nixon, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa.

Selanjutnya kedua anggota mengamankan terdakwa Nur Elisya bersama saksi Muhammad Holla (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Aisah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch Toyib, Muhammad Fahri, dan Nurlaili.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Nur Elisya di kafe Bunga Reborn Kota Mojokerto ditemukan sabu dengan berat kotor 1,18 gram (kode A) di dalam koper yang ditaruh di depan cafe dan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 4,12 gram (kode B) ditemukan di bawah alat DJ dalam kafe, dan 2 HP.

Lalu dilanjutkan penggeledahan di rumah tempat tinggal Nur Elisya di Griya Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan dua unit timbangan digital yang di simpan di dalam almari.

Saat pemeriksaan terdakwa mengakui barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,30 gram adalah miliknya. Terdakwa membeli melalui saksi Aisah pada Rabu 11 September 2024 di Apartemen Gunawangsa Jalan Raya Kedung Baruk sejumlah 14 gram seharga Rp 13,3 juta.

Setelah membeli terdakwa lalu pulang ke rumah dan sesampainya di rumah lalu menimbang sabu untuk memeriksa berat sabu tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, DJ Rosella mengkonsumsi sabu sendiri di rumahnya. 

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa konsumsi lagi bersama suaminya Yosep Sandi di rumah. Kemudian pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa memakai sabu sendiri di rumah. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memakai sabu sendiri di rumah, lalu bersama suaminya berangkat ke kafe Bunga Reborn.

Kemudian sesampainya di kafe sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa dan suaminya Yosep Sandi kembali menggunakan sabu bersama di dalam mobil. Terdakwa meminta Nurlaili untuk menemuinya di dalam mobil. Selanjutnya Nurlaili dan terdakwa bersama memakai sabu dan setelah itu, bersama-sama mengikuti acara pembukaan kafe hingga selesai.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#sukodono #Kebonagung #vonis #sidang #Simpan #DJ (Disc Jockey) #SS #sabu - sabu #sidoarjo #PN (pengadilan negeri) #suasana #Rosella #kronologi