Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mangkir Berobat TBC, NIK dan BPJS Warga Surabaya Bakal Dibekukan

Dimas Mahendra • Senin, 28 April 2025 | 19:33 WIB

 

ELIMINASI TUBERKULOSIS: Ilustraisi pengobatan di fasilitas kesehatan milik Pemkot Surabaya.
ELIMINASI TUBERKULOSIS: Ilustraisi pengobatan di fasilitas kesehatan milik Pemkot Surabaya.
 

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas terhadap penderita Tuberkulosis (TBC) yang menolak menjalani pengobatan.

Salah satunya dengan membekukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien yang mangkir berobat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya upaya pencegahan penularan TBC melalui pengobatan rutin.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera berobat di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan pemkot.

“Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, nggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya,” kata Eri, Senin (28/4).

Eri mengingatkan bahwa jika tidak ada kesadaran menjaga diri, penyakit ini bisa menyebar luas seperti halnya virus Covid-19.

“Kita kan harus menjaga diri kita, tapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya,” ujarnya.

Sanksi pembekuan NIK dan BPJS ini diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Tujuannya mempercepat eliminasi TBC menuju target bebas stunting tahun 2030.

"Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kita bekukan semuanya. Karena kan itu membahayakan warga semuanya, baru bisa aktif lagi ketika dia (pasien) mau berobat lagi," tutur Eri.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan mekanisme penerapan sanksi administratif ini.

Berdasarkan Perwali Nomor 117 tahun 2024, pasien TBC yang mangkir seminggu tanpa konfirmasi akan diberi edukasi dan kunjungan rumah sebanyak tiga kali melalui Tim Hexahelix.

"Mekanisme yang dilakukan dengan intervensi berupa satu kali kunjungan rumah oleh puskesmas dan dua kali kunjungan rumah oleh Tim Hexahelix wilayah, untuk memberikan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) sanksi administratif," kata Nanik.

Jika pasien tetap menolak, maka akan ditempel stiker "Mangkir Pengobatan" di rumahnya.

Apabila pasien tidak mau menandatangani surat pernyataan, maka NIK dan BPJS-nya akan dinonaktifkan.

“Pasien TBC yang telah melakukan penandatanganan penolakan pengobatan, dilakukan pemasangan stiker menolak dan pasien TBC yang menolak melakukan penandatanganan tersebut, maka akan dibuatkan berita acara penolakan dan pasien menandatangani surat pernyataan menolak pengobatan TBC,” papar Nanik.

“Jika tidak kembali melakukan pengobatan, maka akan masuk ke alur penonaktifan KK dan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, memastikan, sistem penonaktifan NIK ini berjalan berbasis laporan dari puskesmas.

“Sehingga mereka tidak bisa melakukan pengobatan ke unit-unit faskes, akan tetapi kalau mereka mau mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sampai sembuh, maka mereka tidak ada konsekuensi itu,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, aturan ini juga berlaku bagi warga luar kota yang pindah ke Surabaya. Sebelum pencetakan KTP, wajib dilakukan skrining TBC di puskesmas.

"Misalnya, dari hasil skrining itu ada tanda gejala TBC, dan mereka (pemohon) mau melakukan pengobatan, juga akan kita terbitkan (KTP). Tapi ketika hasil skrining mereka ternyata mengidap TBC, tapi tidak melakukan atau tidak bersedia untuk mengikuti program pengobatan pemkot, maka KTP tidak kita terbitkan," tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap penanganan TBC bisa lebih efektif, sekaligus melindungi kesehatan warga Kota Pahlawan secara menyeluruh. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#tbc #surabaya #NIK #Dinas Kesehatan Surabaya #bpjs kesehatan #Adminduk #pengobatan TBC #pemkor surabaya