RADAR SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menjelaskan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Salah satunya peraturan baru terkait teknis penerimaan murid pada SPMB jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai akademik.
"Jika nilai akademik murid sama, maka diperingkat berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah tujuan. Jika masih sama pada peringkat usia calon murid yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran," ujarnya, Minggu (27/4).
Aries menjelaskan dalam sosialisasi terakhir, perubahan SPMB 2025 memang tidak terlalu signifikan.
Hanya saja, masyarakat perlu memahami bahwa dalam penerimaan jalur domisili SMA tahun ini, faktor jarak bukan lagi prioritas utama.
"Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat (Kemendikdasmen) termasuk didalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah," katanya.
Menurutnya, dengan adanya peraturan baru ini, murid dengan nilai akademik bagus namun jarak rumah agak jauh, misalnya dapat terakomodir atau berpeluang masuk dalam jalur domisili sebaran, dengan kuota 15 persen.
Jika dipahami lebih dalam, pada jalur zonasi saat PPDB tahun 2024 faktor jarak jadi penilaian utama. Tapi untuk tahun 2025 ini faktor nilai menjadi prioritas.
“Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK aturan ini tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen," tegasnya.
Lebih lanjut Aries mengatakan, adanya perubahan baru ini, telah disosialisasikan melalui lima gelombang bersama 24 kepala cabang dinas pendidikan wilayah, 38 Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jatim, dan operator sekolah.
Harapannya melalui sosialisasi ini, mereka akan menindaklanjuti dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sebab, SPMB adalah persoalan krusial yang sangat ditunggu masyarakat.
Sebab, masyarakat masih beranggapan bahwa jarak menjadi penentukan utama. Tapi untuk tahun ini berubah dengan prioritas nilai akademik.
"Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK," jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim Mustakim pada SPMB tahun 2025 ini, total jalur domisili SMA 35 persen.
Aturan tersebut sudah ditentukan oleh Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Mengacu pada peraturan tersebut, kementerian telah memutuskan besaran kuota masing-masing jalur.
Misalnya saja, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen. Kemudian jalur prestasi SMA minimal 30 persen.
Jalur domisili SMA 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba 5 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Selanjutnya jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua 5 persen, prestasi hasil lomba 5 persen, domisili SMK 10 persen dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.
"Kuota-kuota ini sudah ditentukan oleh Pusat. Kalau dari pusat kuota domisili SMA minimal 30 persen, Afirmasi SMA minimal 30 persen, Prestasi SMA minimal 30 persen dan mutasi maksimal 5 persen,” jelas Mustakim.
“Tapi karena total dari semua jalur di SPMB SMA masih 95 persen, maka sisa kuota 5 persen dimasukkan ke jalur domisili SMA, sehingga jalur Domisili SMA SPMB Jatim kuotanya 35 persen," imbuhnya.
Mustakim menjelaskan, untuk jalur domisili SMA, nilai akademik akan diprioritaskan.
Nilai akademik yang dinilai ini merupakan hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5 kemudian ditambahkan dengan Indeks sekolah.
Terkait Indeks sekolah, poin ini didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di Jatim kemudian dibagi rata-rata.
Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor plus 40 persen Indeks sekolah.
"Ini acuan utama nilai akhir akademik yang akan digunakan sebagai seleksi untuk jalur domisili.
Tahun lalu nilai akhir akademik sama dengan 30 persen Indeks sekolah ditambah 20 persen akreditasi ditambah 50 persen nilai rata-rata rapor.
“Sekarang, nilai akhir akademik hanya menggunakan 60 persen nilai rata-rata rapor plus 40 persen indeks sekolah. Kalau ada nilai akhir yang sama. Maka baru menggunakan jarak," katanya.
Meski peraturan dan syarat jalur domisili sudah ditentukan, saat ini Dindik Jatim sedang melakukan diskusi usulan untuk penentuan rayon pada jalur domisili reguler dan domisili sebaran.
Penentuan rayon ini akan dilakukan bersama kepala cabang di masing-masing wilayah.
Hasilnya, akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Target penentuan rayon sendiri, dipastikan Mustakim akan selesai pada awal bulan Mei mendatang.
"Tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah. Karena tidak masuk domisili ini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili. Harapan kita SPMB bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari