RADAR SURABAYA - Upaya pengurangan sampah plastik di Surabaya terus dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah menggalakkan pemberantasan sampah dari hulunya. Termasuk upaya untuk menekan laju peredaran sampah plastik.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Surabaya, dalam sehari kota ini menghasilkan sampah di angka 1.800 ton.
Dari angka 1.800 ton ini, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo berkisar di angka 1.400 sampai 1.500 ton yang mana 22 persen di antaranya adalah sampah plastik.
Angka 1500 itu setelah dilakukan pemrosesan pemilahan sampah seperti di TPS 3R.
Selain itu, pemkot juga menggalakkan gerakan bank sampah guna mengurangi sampah yang masuk ke TPA tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengungkapkan, berkenaan dengan sampah plastik, pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Surabaya.
"Kami selalu melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak nyampah terlalu banyak juga," kata Dedik.
Dalam Perwali itu, dalam pasal 4 menyebutkan terkait pengurangan penggunaan kantong plastik yang dilaksanakan dalam bentuk larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan Kantong belanja ramah lingkungan ini berlaku bagi seluruh aspek.
Mulai dari pusat perbelanjaan, pasar rakyat atau pasar tradisional toko swalayan, dan restoran.
Sayangnya, upaya pengurangan ini masih berkutat di ranah pasar modern dan restoran saja.
Untuk pasar tradisional masih tetap ditemukan praktik menggunakan kantong plastik.
Hal ini tentu menjadi ironi tersendiri ketika pemkot sudah berusaha mengedukasi hingga menerbitkan peraturan tersebut.
Padahal, dalam peraturan ini juga secara tegas menyebutkan kalau setiap pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mematuhi larangan untuk tidak menyediakan kantong plastik.
Jika diketahui melanggar, maka akan diberikan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan hingga penerapan sanksi administratif.
"Jadi sebetulnya memang pengurangan sampah ini sudah sering kita berikan himbauan. Program kita ini memang fokus untuk menangani masalah sampah dari hulunya. Sosialisasi juga sudah sering kita laksanakan," ujarnya.
Lebih jauh, dia menyampaikan memang dalam proses pengurangan sampah dari hulu ini butuh effort yang lebih guna menanamkan kesadaran pada seluruh elemen masyarakat.
Sebab, dengan mengurangi penggunaan sampah plastik ini dampaknya juga untuk lingkungan yang lebih baik ke depannya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari