RADAR SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur terus memantau ketat aktivitas travel haji dan umrah di Jawa Timur untuk mencegah keberangkatan jemaah haji ilegal.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional, bagi biro travel yang terbukti melanggar aturan.
"Kami berkewajiban mengelola haji reguler dengan baik, namun juga mengantisipasi upaya keberangkatan haji ilegal melalui visa selain visa haji," tegas Bahtiar saat pelantikan PPIH Embarkasi Surabaya dan Meal Test di Asrama Haji Surabaya, Jumat (25/4).
Bahtiar menjelaskan, keberangkatan haji reguler harus melalui prosedur resmi, termasuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
"Haji reguler harus melunasi Bipih dan ada keputusan resmi dari Dirjen PHU," jelasnya.
Dia juga menekankan batas waktu keberangkatan jemaah umrah hingga 29 April 2025, sebelum dimulainya operasional ibadah haji pada 1 Mei 2025.
"Biro umrah tidak boleh memberangkatkan jemaah setelah tanggal tersebut. Ini langkah tegas dari Arab Saudi dan Indonesia untuk mencegah jemaah ilegal," ungkap Bahtiar.
Terkait sanksi, Bahtiar menyatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional bagi biro travel yang terbukti memberangkatkan jemaah haji ilegal.
"Sanksi tegas, hingga pencabutan izin operasional, akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran," ujarnya.
Meskipun sejauh ini belum ditemukan indikasi keberangkatan haji ilegal di Jatim, Bahtiar mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran haji instan yang mengarah pada jalur ilegal.
"Kami imbau masyarakat agar jeli dan tidak mudah tergiur dengan tawaran haji di luar jalur resmi. Lebih baik ikuti prosedur resmi untuk berangkat haji," imbaunya.
Peringatan ini menyusul temuan 10 calon jemaah haji ilegal di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu yang menggunakan visa kerja.
Sementara itu, pelantikan 23 Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya untuk tahun 2025 menandai kesiapan embarkasi Surabaya yang memberangkatkan 36.518 jemaah haji dalam 97 kloter.
Kloter pertama dari Kabupaten Tulungagung akan masuk Asrama Haji Surabaya pada 1 Mei dan berangkat ke Tanah Suci pada 2 Mei.
Acara pelantikan juga mencakup uji coba makanan (meal test) untuk jemaah haji selama penerbangan. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari