RADAR SURABAYA - Mochammad Saifudin harus berurusan dengan hukum setelah didakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Terdakwa ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di kawasan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, Desember 2024 silam. Ia saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Presetya dalam surat dakwaan di PN Surabaya, Saifudin diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyimpan SS di rumahnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari seseorang bernama MAT di kawasan Margomulyo. Sabu seberat 0,5 gram tersebut kemudian dibagi terdakwa menjadi lima poket siap edar. Satu poket sudah sempat dijual.
"Dari pemeriksaan pembeli ini mendatangi rumah terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu," imbuh JPU Arie Zaky.
Baru satu poket terjual, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantas mengamankan terdakwa. Ketika itu, petugas menemukan Saifudin sedang tidur di dalam rumahnya. "Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Jaksa Arie Zaky menambahkan barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik sedang berisi empat poket plastik kecil berisi sabu, sebuah timbangan elektrik, satu serok plastik, dan uang tunai. "Uang tersebut diduga hasil transaksi sabu, dan satu bendel plastik kecil,” ungkapnya.
Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Jatim mengonfirmasi bahwa seluruh poket plastik tersebut mengandung kristal metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Total berat bersih sabu yang ditemukan mencapai sekitar 0,359 gram.
Jaksa menyebut, Saifudin tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika tersebut dan tidak menggunakannya untuk keperluan medis maupun penelitian.
"Atas perbuatannya, Saifudin terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas JPU saat sidang terdakwa kepemilikan SS di PN Surabaya. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto