RADAR SURABAYA - Elok Anggraini hanya bisa tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dituntutut hukuman tiga tahun penjara atas kasus arisan online fiktif.
Saat sidang arisan online fiktif di PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.
Tuntutan ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang menghimpun dana dari korban, Siti Alfianti Rosida, untuk program arisan online yang ternyata fiktif dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 219.135.000.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung. Sementara untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Fathol Rasyid.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Terkait tuntutan ini, Denish Adam Lumataw, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya. Menurut Denish, bahwa proses pengembalian dana kerugian kepada korban telah dilakukan oleh kliennya.
"Dan sejumlah bukti transfer telah diajukan ke penyidik maupun di persidangan, sayang hal ini tidak jadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Denish usai sidang arisan online fiktif di PN Surabaya. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto