RADAR SURABAYA - Satrio Ambar Sakti, 20, mantan karyawan UD. Sentoso Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana memilih melapor ke Polda Jatim, Selasa (22/4) malam. Ia mengaku sudah bekerja selama lima bulan di perusahaan tersebut dia akhirnya memilih resign.
Namun, saat meminta ijazahnya yang ditahan ke pihak perusahaan, malah tidak ada kejelasan hingga sekarang. Satrio menceritakan, ia mulai bekerja pada 15 November 2024 dan baru resign pada Senin (14/4).
Awalnya mengetahui lowongan kerja di perusahaan UD. Sentoso Seal melalui aplikasi Kita Lulus & CV Maker untuk bagian staf gudang.
Pada lowongan tersebut tidak mencantumkan syarat penahanan ijazah dan cuma diminta menunjukkan ijazah asli serta SKCK.
"Ada aturan ijazah ditahan, waktu interview. Di aplikasi gak ada, tapi tiba-tiba ada saat interview," sebutnya.
Satrio mengaku, baru resign karena kasus di perusahaan tempat kerjanya semakin besar. Pihaknya merasa malu kerja di sana. Saat itu dirinya sudah meminta ijazah dari perusahaan termasuk ke bosnya Jan Hwa Diana melalui telepon. Namun Diana meminta ke korban untuk bertemu empat mata. Tiba-tiba saat itu telpon dimatikan sepihak.
"Bu Diana bilang kamu engga kasihan ta sama Ce Diana. Saya bilang ya gimana lagi ce, keadaannya juga seperti ini. Saya terus minta ijazah, jawabannya iya-iya, tapi gak ada kejelasan," terangnya.
Diakui Satrio awalnya ijazah tersebut diserahkan ke P. Kemudian dari P diserahkan ke staf HRD inisial VR. Selama bekerja di UD Sentoso Seal, Satrio mendapatkan upah Rp 85 ribu per hari.
"Ya gimana ya, saya niatnya bekerja di sana buat bayar utang malah nambah utang. Satu bulan gaji gak sampai Rp 3 jutaan. Gak sampai. Enggak ada aturan pemotongan gaji," bebernya.
Meski tidak ada pemotogan gaji, lanjut Satrio, bila resign mendadak akan ada uang yang harus dikeluarkan dari kantong pribadi untuk menebus ijazah seharga Rp 2 juta.
"Kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp 2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya tiba-tiba mau resign," terangnya.
Terkait soal larangan salat jumat, sebenarnya boleh salat. Namun, gaji akan dipotong Rp 10 ribu. Satrio ikut melaporkan UD Sentoso Seal bersama puluhan korban lainnya ke Polda Jatim, Selasa (22/4). (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto