Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Asal Muasal Narasi Polemik Fasilitas Dasar Apartemen Balehinggil, Ini Penjelasan Pengelola

Dimas Mahendra • Rabu, 23 April 2025 | 00:21 WIB
Pengelola Apartemen Balehinggil Direktur PT Tata Kelola Sarana Emeraldo Muhammad Elsyaputera (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya saat menjelaskan mengenai polemik fasilitas dasar di Balehinggil.
Pengelola Apartemen Balehinggil Direktur PT Tata Kelola Sarana Emeraldo Muhammad Elsyaputera (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya saat menjelaskan mengenai polemik fasilitas dasar di Balehinggil.

RADAR SURABAYA – Manajemen Apartemen Balehinggil angkat bicara menanggapi dinamika yang berkembang di lingkungan hunian tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui pernyataan resmi, pihak pengelola menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik sekaligus menegakkan prinsip tata kelola yang adil bagi seluruh penghuni.

Direktur PT Tata Kelola Sarana (TKS) Emeraldo Muhammad Elsyaputera selaku pengelola Apartemen Balehinggil mengungkapkan kalau pengelola berkomitmen menjaga kelayakan dan kenyamanan hunian bagi pemilik maupun penyewa unit.

Namun dalam perjalanannya, pengelolaan dihadapkan pada tantangan operasional serius.

“Berdasarkan analisa tahun 2019–2020, struktur biaya operasional belum dapat terpenuhi optimal. Karena itu, pada 2021 dilakukan penyesuaian service charge dan sinking fund, melalui diskusi dan pendekatan kekeluargaan,” ujarnya, Selasa (22/4).

Ia menegaskan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Penghuni yang terdampak ekonomi diberikan kelonggaran berupa skema cicilan sebagai bentuk empati.

Namun memasuki 2024, kebutuhan biaya pemeliharaan meningkat signifikan.

Karena itu, manajemen memulai penertiban terhadap penghuni yang masih menunggak sejak 2021.

“Kami kedepankan diskusi terbuka, namun tetap perlu tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan itikad baik,” jelasnya.

Sayangnya, langkah tersebut justru mendapat reaksi berlebihan dari sebagian kecil penghuni. Beberapa bahkan disebut mencoba menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

“Pemutusan fasilitas hanya kami lakukan pada unit yang menunggak, bukan terhadap seluruh penghuni,” tegasnya.

Atas kondisi ini, pihak manajemen menyatakan telah menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang memberikan perhatian langsung terhadap persoalan ini.

Upaya mediasi telah dijalankan, namun selama dua bulan tidak seluruh pihak menunjukkan iktikad baik.

“Setelah desakan dari mayoritas penghuni yang patuh, kami melayangkan somasi kepada pemilik unit yang masih tidak menjalankan kewajiban namun tetap menuntut hak yang sama,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan bahwa mayoritas warga mendukung langkah tegas manajemen.

“Kami tidak akan menolerir oknum yang diduga menyebar narasi tidak benar atau menimbulkan intimidasi. Jika perlu, kami siap tempuh jalur hukum,” katanya.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan kalau yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.

"Maka tidak bisa kami menyelesaikan, tapi harus diselesaikan secara hukum. Karena itu kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik PPJB harus dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi karena menyangkut aspek legal antara dua pihak.

"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," imbuhnya.

Namun, Wali Kota Eri menegaskan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, maka hal tersebut menjadi ranah Pemkot Surabaya.

Sebab, hal tersebut berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.

"Tetapi kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Eri sempat turun langsung untuk melakukan mediasi antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil.

Mediasi tersebut menindaklanjuti konflik yang mencuat, antara lain mengenai akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya service charge.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri telah menyampaikan bahwa apabila terjadi perselisihan terkait masalah hukum, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), maupun persoalan lainnya, fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan dasar di hunian vertikal tetap harus berfungsi seperti biasa. (dim/nur)

 

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #Balehinggil #apartemen #fasilitas #service charge #Penghuni