Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Setelah Kasus Penahanan Ijazah, CV Sentoso Seal Disorot karena Tak Kantongi Izin Gudang

Dimas Mahendra • Selasa, 22 April 2025 | 12:57 WIB

 

LANGGAR ATURAN: Gudang CV Sentoso Seal yang ada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 Surabaya tidak mengantongi izin Tanda Daftar Gudang.
LANGGAR ATURAN: Gudang CV Sentoso Seal yang ada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 Surabaya tidak mengantongi izin Tanda Daftar Gudang.

RADAR SURABAYA – Usai polemik penahanan ijazah karyawan, perusahaan CV Sentoso Seal kembali menarik perhatian pemerintah kota gara-gara tidak kantong izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Perusahaan tersebut diduga melanggar Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, persoalan ini mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Wali kota bahkan meminta agar seluruh perangkat daerah (PD) terkait segera turun tangan mengecek legalitas usaha CV Sentoso Seal.

“Pak Wali meminta kami bersama Dinkopdag dan PD lain untuk cek dokumen perizinan perusahaan, termasuk TDG-nya,” kata Fikser, Senin (21/4).

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa CV Sentoso Seal tidak terdaftar sebagai pemilik TDG di alamat usahanya.

Padahal, keberadaan TDG menjadi kewajiban utama bagi pelaku usaha yang memiliki dan mengoperasikan gudang.

“Dokumen TDG atas nama CV Sentoso Seal tidak ditemukan di sistem Pemkot Surabaya maupun di OSS. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” tegasnya.

Dari catatan yang ada, perusahaan ini hanya mengantongi SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013.

Tidak ada data terbaru mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG untuk gudang mereka di Jalan Margomulyo Industri II/32 (sebelumnya II H/14).

Fikser menekankan bahwa TDG wajib diperbarui setiap lima tahun sekali selama gudang masih beroperasi.

Jika tidak, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penutupan hingga denda, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Permendag jelas menyatakan kewajiban dan tenggat pembaruan TDG. Jika itu dilanggar, ada potensi sanksi,” ujarnya.

Pemkot Surabaya saat ini sedang berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperjelas siapa yang berwenang memberikan sanksi.

“Kami akan pastikan dulu siapa yang berwenang memberikan sanksi. Apakah Kemendag, pemprov, atau pemkot,” ujar Fikser.

Sebelumnya, perusahaan ini sempat viral lantaran melakukan penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya.

Selain penahanan ijazah, pemilik perusahaan juga sempat berpolemik dengan wakil wali kota Surabaya Armuji dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #Tanda Daftar Gudang #Satpol PP Surabaya #nib #cv sentosa seal #SKRK #penahanan ijazah