RADAR SURABAYA – Es krim yang sempat viral di media sosial karena diduga mengandung alkohol kini terbukti benar mengandung zat tersebut.
Hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya yang diterima Satpol PP Surabaya menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam produk es krim itu mencapai 3,35 persen.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser.
Setelah hasil tersebut keluar, Satpol PP langsung menghentikan sementara aktivitas usaha es krim dan melakukan penyegelan stan.
Langkah ini diambil sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap bahan baku dan proses produksi.
Fikser memastikan, timnya akan menggandeng sejumlah dinas teknis untuk turun ke lapangan.
Di antaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM untuk menelusuri kandungan bahan, serta Dinas Koperasi, DPMPTSP, hingga Disbudporapar untuk mengecek legalitas usaha.
“Izinnya juga kita lakukan kroscek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki atau belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyegelan akan tetap dilakukan hingga seluruh proses pengawasan rampung.
Termasuk pemeriksaan soal izin usaha dan bahan yang digunakan dalam produk tersebut.
“Untuk selanjutnya, akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Fikser.
Saat ini, Satpol PP masih menunggu hasil koordinasi dengan lembaga teknis sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Namun Fikser memastikan, pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di ruang publik akan diperketat.
Sebelumnya diketahui, gerai es krim yang berada di salah satu mall wilayah Surabaya Barat itu viral lantaran usai di-review oleh salah satu kreator konten.
Editor : Nurista Purnamasari