RADAR SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerima hasil uji laboratorium terhadap es krim yang diduga mengandung alkohol. Hasil pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan kadar tersebut hampir setara dengan kadar alkohol dalam bir. "Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat, terutama anak-anak. Karena bisa membuat mabuk," ujar Fikser, Sabtu (19/4).
Ia menegaskan bahwa temuan ini sangat meresahkan dan dapat menjerumuskan masyarakat, karena produk tersebut dijual dalam bentuk es krim yang lazim dikonsumsi anak-anak tanpa rasa curiga.
Satpol PP Surabaya sebelumnya menyerahkan sampel es krim untuk diuji ke BPOM pada Selasa, 8 April 2025. Setelah hasil keluar dan menunjukkan adanya kandungan alkohol cukup tinggi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk mengambil langkah lanjutan terhadap produsen maupun penjual es krim tersebut.
Dinas-dinas yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini antara lain Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Selain soal kandungan alkohol, tim gabungan juga akan menelusuri aspek legalitas usaha, izin edar, serta standar keamanan produk yang bersangkutan.
Fikser mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli produk makanan, terutama untuk anak-anak. “Kami akan terus memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali di Surabaya,” pungkasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek