RADAR SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar aturan dan tidak akan ditoleransi.
"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan, tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," tegas Eri, Kamis (17/4).
Aturan yang dimaksud adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang secara eksplisit melarang penahanan ijazah oleh perusahaan.
Sebagai langkah serius, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan di beberapa titik.
Posko ini memberikan ruang bagi para korban untuk melapor dan mendapat pendampingan hukum.
Eri juga memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk memeriksa semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk kelengkapan perizinannya.
"Saya minta Disperinaker untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun jika tidak berizin, maka harus diperiksa," ujarnya.
Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga iklim investasi tetap sehat tanpa mengorbankan hak pekerja.
"Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," sambungnya.
Eri menegaskan, bila terbukti melanggar aturan, perusahaan tidak hanya dikenai sanksi hukum, tapi juga bisa kehilangan izin operasi.
"Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari