RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan untuk para pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
Posko mulai dibuka Jumat (besok, Red), 18 April 2025, dan akan beroperasi selama tiga bulan ke depan.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai menerima aduan dari sejumlah korban di Ruang Sidang Wali Kota.
“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” ujar Eri, Kamis (17/4).
Posko pengaduan akan ditempatkan di tiga titik, Balai Kota Surabaya, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
Eri menyebutkan, pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penahanan ijazah yang saat ini sedang diproses, termasuk laporan terhadap perusahaan Sentoso Seal.
“Selain itu, saya juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap laporan akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Posko ini diharapkan mampu menjadi ruang penyelesaian tanpa memicu konflik tambahan.
“Kadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar. Posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” tegas Eri.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa posko akan menerima semua laporan, selama perusahaan yang dilaporkan berada di Kota Surabaya.
“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah laporan, kami akan klarifikasi apakah betul ijazahnya ditahan oleh perusahaan,” jelas Zaini.
Ia memastikan, identitas pelapor akan dirahasiakan dan proses klarifikasi terhadap perusahaan akan dilakukan secara terbuka.
“Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Kalau mereka mengakui, Alhamdulillah bisa diselesaikan,” pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa