Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penahanan Ijazah Karyawan oleh Pengusaha Mengandung Unsur Pidana, Ini Tindakan Disperinaker Surabaya

Dimas Mahendra • Kamis, 17 April 2025 | 14:33 WIB

 

Pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana saat hearing dengan DPRD Surabaya terkait polemik penahanan ijazah karyawan.
Pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana saat hearing dengan DPRD Surabaya terkait polemik penahanan ijazah karyawan.

RADAR SURABAYA - Polemik penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal hingga sekarang masih berlanjut di Surabaya.

Penahanan ijazah ini disebut juga mengandung pelanggaran peraturan dan berkaitan dengan adanya pelanggaran pidananya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pelanggaran pidananya menurut dia karena menciderai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan tersebut, tepatnya di pasal 42 disebutkan pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Secara spesifik, pasal tersebut menjelaskan mengenai dokumen asli itu adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), akte kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat.

Dia melanjutkan, pelanggaran itu bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP di mana kepolisian punya dasar hukum untuk menindak pidana perusahaan.

"Iya itu masuk ranah pidana jika di Pergub. Polisi sendiri juga punya pasal dalam KUHP berkaitan dengan ini," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir mengungkapkan, ada 31 mantan karyawan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Mereka menurut dia tidak hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari 12 titik perusahaan lain yang juga berlokasi di Surabaya.

"Makanya kemarin saat hearing yang difasilitasi Komisi D DPRD Surabaya (Selasa. Red), dia (Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal) hanya menjawab tidak tahu-tidak tahu. Kalau kita paksa juga kita bukan pengadilan, bukan kepolisian," ujar Akma, Rabu (16/4).

Akma menegaskan, keberadaan 31 ijazah mantan karyawan itu harus dipertanggungjawabkan.

Bagi legislator dari Fraksi Golkar ini, aneh jika pemilik perusahaan mengaku tidak tahu menahu keberadaannya.

"Jadi kita minta Dinas Perindustrian baik provinsi dan kota berkoordinasi dengan kepolisian kalau perlu, kalau misalnya (Diana, Red) susah untuk diajak berdiskusi untuk mencari mufakat ya harusnya dengan cara paksa," ujarnya.

Selain dugaan penahanan ijazah, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Akma menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran serius, tindakan tegas berupa penutupan perusahaan harus dilakukan.

Bahkan, ia mendorong agar kasus penahanan ijazah yang tidak sesuai dengan undang-undang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kalau sudah ada pelanggaran serius ya ditutup saja. Kalau ada dugaan pidana seperti penyekapan, kemudian penahanan ijazah yang tidak sesuai undang- undang ya sudah di polisikan saja," pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Disperinaker Surabaya #surabaya #Jan Hwa Diana #cv sentosa seal #penahanan ijazah #pemkot surabaya #dprd surabaya