RADAR SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar enam bekupon atau rumah burung merpati di Jalan Petemon, Surabaya, Selasa (15/4). Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga yang resah atas dugaan praktik judi merpati.
“Penindakan ini kami lakukan karena kami mendapat banyak keluhan dari warga. Bekupon-bekupon ini sangat meresahkan warga, khususnya warga Petemon, terutama karena aktivitas perjudian yang terjadi di sana,” kata Kasie Trantibum Kecamatan Sawahan Indra Gunawan kemarin (15/4).
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Sawahan, Gayungan, Wonokromo, dan Wonocolo. Sebelumnya, pihak kelurahan dan kecamatan sudah mengedarkan surat peringatan kepada para pemilik bekupon.
"Setelah surat peringatan dilayangkan, monitoring juga dilakukan untuk memastikan apakah pemilik bekupon mengindahkan peringatan tersebut,” jelas Indra.
Dari total 26 bekupon yang sempat terdata, sebagian besar telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan.
“Kami berharap tidak ada bekupon yang naik lagi, sehingga ketenteraman dan ketertiban warga terjamin. Terutama tidak ada lagi praktik perjudian yang membuat resah dan mengganggu lingkungan,” tegasnya.
Indra menambahkan, seusai penertiban, suasana lingkungan lebih kondusif. Anak-anak kembali merasa aman saat berangkat mengaji, dan warga bisa beraktivitas tanpa cemas.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan. Jika ada bekupon baru yang muncul, kami akan tindak tegas. Patroli tiga pilar akan rutin digelar untuk menjamin ketertiban tetap terjaga,” tuturnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek