RADAR SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pengemudi mobil BMW Anthony Adiputro, 25, warga Jalan Hayam Wuruk, Purworejo, Pasuruan, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.
Seperti diketahui, dua pengendara motor meninggal dunia akibat kecelakaan mobil BMW yang menabrak tiga sepeda motor di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, ini.
Dua korban meninggal dunia ini yaitu pengendara Honda Beat Aditya Febriansyah Nur Fauzi, 20, warga, Babatan, Wiyung, Surabaya, dan Sukirman, 71, warga Rencong, Jember.
"Sopir BMW sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto, Senin (14/4).
Pengemudi mobil BMW Anthony Adiputro dikenakan pasal 311 ayat 5 jo 106 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) atau pasal 310 ayat 4 jo 106 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009. Akibat ulahnya tersangka terancam pidana 12 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil BMW yang dikemudikan tersangkaAnthony menabrak tiga pengendara motor di Jalan Mayjen Sungkono, depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis, Surabaya, Minggu (13/4) sekitar pukul 03.00. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto