Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

CV Sentosa Seal Tidak Terdaftar sebagai Anggota Kadin Surabaya, Menyebabkan Keterbatasan dalam Menjembatani Konflik dengan Wawali Armuji

Mus Purmadani • Senin, 14 April 2025 | 04:40 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Surabaya Arditto Grahadi.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Surabaya Arditto Grahadi.

RADAR SURABAYA — Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik perusahaan CV Sentosa Seal atas dugaan penyerangan dan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini dilakukan pemilik CV Sentosa Seal setelah sebelumnya Armuji mengadvokasi aduan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Konten terkait upaya advokasi itu sempat viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.

Isu penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi sorotan serius karena menyangkut hak-hak pekerja.

Praktik ini, meski masih terjadi di sejumlah tempat, dinilai melanggar prinsip keadilan dan dapat berujung pada persoalan hukum, apalagi jika dilakukan tanpa kesepakatan tertulis dan jelas.

Penahanan ijazah bisa berdampak negatif bagi masa depan dan mobilitas tenaga kerja yang bersangkutan.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya merespons tegas peristiwa ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Surabaya Arditto Grahadi menyoroti pentingnya dua aspek utama dalam relasi industrial, yakni etika dan kepatuhan.

Dia menilai tindakan Armuji sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak masyarakat yang perlu dihormati prosesnya, bukan justru dibenturkan dengan laporan pidana.

Baca Juga: Sopir BMW Tabrak Tiga Motor di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK

“Kami menyayangkan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentosa Seal. Itu jelas melanggar hak pekerja dan seharusnya tidak terjadi. Apalagi jika pekerja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut," tegas Arditto.

"Kadin Surabaya mendukung penuh langkah Wakil Wali Kota Surabaya dalam membela hak-hak tenaga kerja,” imbuhnya.

Meski demikian, Arditto menyebut bahwa CV Sentosa Seal tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Surabaya.

Hal ini menyebabkan keterbatasan Kadin dalam menjembatani konflik tersebut secara langsung.

Ia berharap ke depan seluruh pelaku usaha di Surabaya dapat mendaftarkan badan usahanya ke Kadin, sehingga dalam situasi seperti ini dapat difasilitasi penyelesaian yang adil dan konstruktif bersama stakeholder terkait.

Baca Juga: Wali Kota Eri Jujur Cegah Curanmor Tak Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Yang harus Dilakukan Pemkot Surabaya

“Kadin Surabaya terbuka untuk memberikan pendampingan dan advokasi terhadap persoalan ketenagakerjaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, serta menciptakan ekosistem usaha yang beretika dan patuh terhadap hukum,” pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #cv sentosa seal #Kadin Surabaya #armuji #penahanan ijazah