Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Berjualan di Atas Saluran Air, 30 PKL di Kawasan Demak Surabaya Ditertibkan

Dimas Mahendra • Sabtu, 12 April 2025 | 01:27 WIB

 

MELANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan lapak PKL yang ada di Jalan Demak, Surabaya. 
MELANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan lapak PKL yang ada di Jalan Demak, Surabaya. 

RADAR SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, kawasan Demak, Surabaya Jumat (11/4).

Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar ketentuan dengan mendirikan lapak tepat di atas saluran, mulai dari area traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

Penertiban ini melibatkan 50 personel Satpol PP yang dibantu petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP kecamatan, serta aparat TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, tujuan utama dari penertiban ini adalah mengembalikan fungsi saluran air agar bisa bekerja dengan optimal.

“Selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, penertiban ini juga bagian dari menjaga ketertiban umum dan keindahan kota,” ujar Mudita.

Ia menegaskan bahwa para pedagang sudah berulang kali diberi peringatan agar tidak berjualan di area tersebut, namun tetap membandel.

“Kami sudah sering kali melakukan sosialisasi, tetapi mereka tidak mengindahkan teguran. Maka hari ini kami ambil langkah tegas, semua lapak dibongkar,” lanjutnya.

Sebanyak 30 lapak berhasil ditertibkan. Petugas membongkar bangunan semi permanen dari kayu, besi, hingga terpal yang menutupi saluran. Beberapa pedagang juga meninggalkan lapaknya begitu saja saat penertiban dilakukan.

“Mereka yang berjualan di sini macam-macam, ada warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las. Semua kami tertibkan, termasuk penutup saluran yang mereka pasang,” jelas Mudita.

Ke depan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pedagang kembali ke lokasi tersebut. “Potensi mereka kembali pasti ada, jadi kami akan pantau secara berkala,” katanya.

Mudita berharap para pedagang menaati aturan dan tidak kembali berjualan di atas saluran air. “Kami minta mereka lebih tertib demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” tandasnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #Tertibkan PKL #kelenteng mbah ratu #satpol pp #demak