Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Asisten Masinis Tewas Tertabrak Truk di Perlintasan Sebidang Gresik, KAI Daop 8 Surabaya Gugat Sopir dan Pemilik Truk

Rahmat Sudrajat • Rabu, 9 April 2025 | 17:04 WIB
Kecelakaan maut antara kereta Commuter Line Jenggala dan truk pengangkut kayu gelondongan terjadi di perlintasan sebidang JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik. (IST)
Kecelakaan maut antara kereta Commuter Line Jenggala dan truk pengangkut kayu gelondongan terjadi di perlintasan sebidang JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik. (IST)
 
RADAR SURABAYA - Kecelakaan maut antara kereta Commuter Line Jenggala dan truk pengangkut kayu gelondongan terjadi di perlintasan sebidang JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4) malam pukul 18.35 WIB.  
 
Kecelakaan tersebut mengakibatkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia, sementara masinis masih menjalani perawatan medis.  Sebanyak 130 penumpang kereta selamat dan telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. 
 
 
PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan akan menuntut ganti rugi dan memproses hukum pengemudi dan pemilik truk atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.  KAI Daop 8 menegaskan bahwa kecelakaan ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa.
 
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
 
 Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
 
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," tutur Luqman, Rabu (9/4).
 
 
Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
 
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
 
“Secara khusus, pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
 
Sementara itu, pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” terangnya. (")
Editor : Lambertus Hurek
#aturan perlintasan sebidang #kecelakaan KA Cimmuter Line Jenggala #asisten masinis tewas #KAI Daop 8 gugat sopir truk