RADAR SURABAYA - Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) terus mendesak percepatan relokasi bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya.
Bahkan, rencananya akan melayangkan surat kembali ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk segera mendapatkan respons dan tindakan.
Hal ini ini penting agar pengelolaan sungai sebagai upaya mitigasi banjir harus dimulai dari memperbaiki daerah tangkapan atau resapan air utamanya adalah bantaran sungai.
Mengingat, pembangunan di atas sempadan sungai juga telah menyebabkan hilangnya banyak habitat ikan dan spesies lain yang bergantung pada ekosistem sungai.
Koordinator Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya, Alaika Rahmatullah mengatakan, sejak surat dilayangkan Maret lalu pihaknya belum mendapatkan balasan dari BBWS.
Oleh karena itu, rencananya besok pihaknya akan kembali melakukan follow up ke BBWS.
"Surat yang kemarin belum ada balasan. Besok mau follow up kembali ke BBWS agar segera melakukan tindakan dan percepatan," kata Alaika, Selasa (8/4).
Alaika juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan sebagai contoh seperti yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini gencar melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran sungai akibat alih fungsi lahan.
Bahkan, tidak segan untuk menyegel tempat usaha dan menertibkan rumah-rumah yang mengurangi catchment area untuk resapan air, sehingga menyebabkan banjir besar.
Hal ini sangat penting mengingat seperti di Surabaya sendiri banjir juga semakin meluas dan debit air tinggi jika hujan deras mengguyur.
"Dengan harapan ini segera ada titik temu. Karena Jawa Barat sudah action untuk menertibkan bangunan liar,” terangnya.
“Bahkan dari data yang ada juga temukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan bantaran. Makanya upaya tegas harus dilakukan apakah bangunan yang sertifikat ini bisa dicabut atau dibebaskan, jadi perlu juga adanya sikap dari pertanahan karena ini wilayahnya," tegasnya.
Dalam investigasi gabungan,Alaika menyebut ditemukan adanya ditemukan sebanyak 2.325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya.
Terkait dengan upaya Pemkot Surabaya yang saat ini tengah melakukan peringatan kedua untuk warga pemilik bangunan liar di bantaran kali, Alaika mengaku bawah upaya tersebut harus lebih cepat agar lebih baik untuk segera dilakukan relokasi.
"Kalau memang sudah ada teguran kedua maka harus disegerakan upaya percepatan relokasi dan pembongkarannya," ujarnya.
Pendirian bangunan permanen dan tempat usaha yang berada di bantaran sungai juga mengganggu keseimbangan ekosistem Kali Surabaya.
Seharusnya bantaran sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air.
Salah satu yang terdampak adalah bulus di Sungai Brantas, yang merupakan hewan langka dan kini semakin terancam karena degradasi habitatnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari