RADAR SURABAYA – Es krim viral yang diduga mengandung alkohol 40 persen disebut tidak memiliki izin edar untuk jenis minuman beralkohol.
Perizinan yang dimiliki owner es krim tersebut baru Nomor Induk Berusaha saja alias NIB.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Dewi Soeriyowati mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium mengenai kandungan apa saja yang ada dalam es krim tersebut.
Tujuannya, guna memastikan dugaan adanya kandungan alkohol dalam es krim itu valid.
"Nanti jika hasilnya sudah keluar kita umumkan. Saat ini kita juga masih menunggu hasil uji labnya," kata Dewi dikonfirmasi, Senin (7/4).
Ditanya terkait izin, pihak owner dari stan es krim yang berada di salah satu mal kawasan Surabaya Barat itu menurut Dewi hanya memiliki NIB untuk dagangannya.
Sedangkan jika ternyata hasil labnya nanti membuktikan kalau ada kandungan alkohol di dalamnya.
Maka yang bersangkutan dipastikan melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. "Saat ini yang diketahui ijinnya hanya NIB saja yang dimiliki," ujarnya.
Terkait pedagangnya sendiri, pihak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya sudah melakukan pendataan pada yang bersangkutan.
Bahkan, pemkot juga sudah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.
Pada lapaknya, pemkot juga melakukan penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mendapatkan hasil yang valid.
Seperti yang diketahui, fenomena pedagang es krim dengan kandungan alkohol ini viral usai adanya review oleh salah satu influencer di jagad maya yang menyebut es krim tersebut mengandung alkohol 40 persen.
Hal ini kemudian mendapat perhatian serius yang membuat pemkot segera menerjunkan satpol PP untuk mengecek kebenarannya.
"Tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari