Surabaya – Kabar baik buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pas libur Lebaran! Tak perlu panik atau buru-buru bikin SIM baru. Polda Metro Jaya memberikan dispensasi alias kelonggaran bagi pemilik SIM yang kadaluarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025.
Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri tertanggal 30 Oktober 2024 yang menetapkan layanan SIM tutup selama libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Jadi, siapa saja yang masa berlaku SIM-nya berakhir di tanggal tersebut, masih bisa melakukan perpanjangan SIM dari tanggal 8 sampai 15 April 2025. Yang penting, tetap lewat mekanisme perpanjangan resmi seperti biasa.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret–7 April, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 8–15 April 2025,” tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X.
Catat! Kalau kamu melewatkan tenggat waktu perpanjangan ini (15 April), maka kamu harus bikin SIM baru alias mulai dari nol lagi.
Cara Perpanjang SIM, Gampang Kok!
Dilansir dari laman Digital Korlantas, ini langkah-langkah mudahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di ponsel dan lakukan verifikasi data.
- Klik menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan.
- Setelah data diverifikasi SATPAS, SIM akan segera dicetak.
- Kamu bisa memilih untuk mengambil langsung di SATPAS atau dikirim ke rumah.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut daftar biayanya:
- SIM A, A Umum, B I, B II: Rp 80.000
- SIM C, C I, C II: Rp 75.000
- SIM D, D I (untuk disabilitas): Rp 30.000
Nah, sekarang sudah jelas kan? Jangan sampai kelewatan masa dispensasi ini, apalagi harus bikin SIM baru hanya karena telat beberapa hari. Yuk, manfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin. (sil/fir)
Editor : M Firman Syah