RADAR SURABAYA - Surabaya masih menjadi magnet para pencari kerja dan peruntungan ekonomi dari luar kota. Tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak tinggal diam.
Untuk mencegah lonjakan penduduk pasca-lebaran, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh camat, lurah, RT, dan RW untuk memperketat pendataan dan pengawasan terhadap pendatang baru.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattisellanno, menyebut langkah ini penting agar intervensi sosial pemerintah tetap tepat sasaran.
“Setiap warga pendatang wajib lapor kepada RT dan RW agar bisa mendeteksi jumlah warganya. Dan jangan sampai warga pendatang tidak memiliki tujuan yang tidak jelas, sehingga kalo nganggur itu malah jadi beban baru pemerintah kota,” ujar Rio.
Menurut Rio, Surabaya adalah kota terbuka, tapi bukan berarti bisa menampung sembarangan tanpa kontrol.
Ia menekankan pentingnya sistem wajib lapor bagi pendatang agar RT dan RW bisa memantau dinamika warga di lingkungannya.
“Setiap pasca lebaran ada saja sanak saudaranya yang sudah sukses di Surabaya lalu mengajak famili nya untuk mengadu nasib di Surabaya,” tambah politisi PSI itu.
Sebelumnya diberitakan, pemkot sudah menegaskan, pendatang yang mengganti KTP menjadi warga Surabaya tidak akan langsung mendapat akses bantuan sosial.
“Kalau dia mengubah KTP, tetap 10 tahun tidak saya bantu,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Kebijakan ini menurut Pemkot dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga lokal, agar prioritas pelayanan publik dan bantuan sosial tidak terdistorsi oleh pertumbuhan jumlah pendatang baru.
Selain itu, Eri juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kos-kosan, yang biasanya mulai ramai pasca-libur Lebaran. RT dan RW diminta mendata seluruh penghuni kos untuk mencegah potensi masalah keamanan dan sosial.
“Ketika ada orang datang, harus melaporkan. Itu sudah saya tekankan ke seluruh camat dan lurah,” ujarnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari