Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral! Mengandung Alkohol hingga 40 Persen, Stan Es Krim di Mal Surabaya Barat Disegel, Pemilik Dipanggil Satpol PP

Dimas Mahendra • Senin, 7 April 2025 | 00:26 WIB

 

BERALKOHOL: Petugas Satpol PP Surabaya menempelkan stiker penyegelan dan pelanggaran di stan es krim yang berada di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat.
BERALKOHOL: Petugas Satpol PP Surabaya menempelkan stiker penyegelan dan pelanggaran di stan es krim yang berada di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat.

RADAR SURABAYA - Sebuah stan es krim di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat viral. Hal itu terjadi lantaran es krim yang dijual mengandung alkohol dengan kandungan mencapai 40 persen. 

Terungkapnya es krim yang mengandung alkohol 40 persen ini bermula dari munculnya sebuah video review produk tersebut.

Dalam video itu, terlihat jelas buku menu dengan 15 varian rasa, beberapa di antaranya mengandung alkohol.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Para petugas gabungan itu segera melakukan inspeksi ke lokasi.

“Kami turun berdasarkan instruksi pimpinan. Es krim yang dipajang langsung kami periksa,” ujar Yudhistira, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Minggu (6/4).

Satpol PP Kota Surabaya juga mengamankan es krim mengandung alkohol dalam boks yang dijual stan tersebut.
Satpol PP Kota Surabaya juga mengamankan es krim mengandung alkohol dalam boks yang dijual stan tersebut.

Dari hasil pengecekan, petugas mengamankan dua boks dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol.

KTP pemilik juga turut diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemilik kami panggil untuk dimintai keterangan soal kandungan alkohol yang mencapai 40 persen dalam produk yang dijual,” jelas Yudhis.

Stan tersebut kini disegel. Petugas memasang stiker penutupan dan garis Satpol PP karena usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#40 persen #surabaya #viral #Satpol PP Surabaya #surabaya barat #es krim beralkohol