RADAR SURABAYA – Sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mengungkapkan bahwa jumlah penerima remisi sesuai dengan usulan sebelumnya.
Baca Juga: Marc Marquez Kokoh di Puncak Klasemen Setelah Menang Sprint Race GP Amerika Serikat
"Kami mengusulkan 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi Nyepi, dan semuanya disetujui," ujar Kadiyono, Sabtu (29/3).
Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi dari Ditjen Pemasyarakatan sudah lengkap dan mengacu pada Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN adalah instrumen baru yang mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan. Salah satu indikator utamanya adalah perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman," jelasnya.
"Kami mengusulkan 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi Nyepi, dan semuanya disetujui," ujar Kadiyono, Sabtu (29/3).
Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi dari Ditjen Pemasyarakatan sudah lengkap dan mengacu pada Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN adalah instrumen baru yang mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan. Salah satu indikator utamanya adalah perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman," jelasnya.
Baca Juga: Miami Open 2025: Aryna Sabalenka Juara Setelah Kalahkan Jessica Pegula
Karena bersifat khusus, remisi Nyepi hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat. Dari total 31 warga binaan Hindu di Jawa Timur, 10 di antaranya tidak memenuhi kriteria.
"Beberapa tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, mendapat hukuman mati, masuk dalam register F akibat pelanggaran, sedang menjalani hukuman subsider, atau belum menjalani minimal enam bulan kurungan," lanjutnya.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi, sebanyak 14 orang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, 4 orang memperoleh 1,5 bulan, dan 3 orang lainnya mendapat 15 hari. Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal dua bulan.
Meskipun menerima remisi, mereka tetap harus menjalani sisa hukuman. "Tidak ada yang langsung bebas," tutup Kadiyono. (*)
Karena bersifat khusus, remisi Nyepi hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat. Dari total 31 warga binaan Hindu di Jawa Timur, 10 di antaranya tidak memenuhi kriteria.
"Beberapa tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, mendapat hukuman mati, masuk dalam register F akibat pelanggaran, sedang menjalani hukuman subsider, atau belum menjalani minimal enam bulan kurungan," lanjutnya.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi, sebanyak 14 orang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, 4 orang memperoleh 1,5 bulan, dan 3 orang lainnya mendapat 15 hari. Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal dua bulan.
Meskipun menerima remisi, mereka tetap harus menjalani sisa hukuman. "Tidak ada yang langsung bebas," tutup Kadiyono. (*)