RADAR SURABAYA - Ivan Sugiamto, 39, warga Kalijudan, Surabaya, divonis sembilan bulan penjara. Pengusaha tempat hiburan itu terbukti melakukan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya pada 21 Oktober 2024.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, terdakwa Ivan Sugiamto terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan tindak pidana kekerasan terhadap anak seperti diatur Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang masuk kategori kekerasan psikis. “Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam,” ujarnya.
Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak dalam dakwaan alternatif. “Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah dan harus diberikan pidana setimpal,” jelasnya.
Putusan majelis hakim lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran. Ivan Sugiamto yang didampingi penasehat hukumnya masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Ivan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih konsultasi dengan keluarga. “Kami diskusi dengan keluarga, langkah hukum apa yang akan dilakukan. Sebab, punya konsekuensi dan perlu waktu untuk diskusi,” ujarnya.
Menurut dia, bahwa pihak keluarga awam hukum dan ketika banding ada konsekuensinya bisa naik atau turun. “Nanti kita sampaikan kepada keluarga,” katanya.
Soal sisa hukuman yang harus dijalani, Billy menyebut Ivan sudah menjalani hukuman sekitar empat bulan penjara. “Tinggal menjalani lima bulan lagi,” pungkasnya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek